8 Agt 2020 - 147 View
Karo |Sumut| - Membahas masalah narkoba agaknya takkan ada habisnya, semakin diberantas semakin tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Korban Narkoba tak memandang usia dan jabatan, asal sudah masuk kedalam lingkaran syetan ini maka pecandu akan sulit untuk keluar.
Menempatkan pecandu ke dalam Lapas, tidak membuat kapok para pecandu ini, justru memungkinkan mereka bermetamorfose menjadi Bandar Narkoba, mereka bisa memperluas jaringan dan tidak gampang dipantau oleh aparat keamanan.
Tembok penjara agaknya tidak membuat kapok para pecandu Narkoba untuk tidak mengulangi perbuatannya, seperti kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo berhasil mengamankan Sabu seberat 13,15 gram dari tangan seorang pria berinisial DP (42) yang merupakan mantan residivis kasus Narkotika beberapa tahun silam. Warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo di Jalan Perladangan Pujan, Kamis (08/08/20) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kepala BNN Kabupaten Karo, AKBP Heppi Karo-Karo, dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan dirinya mengatakan, Ya benar, pelaku pemilik sabu yang berhasil kita amankan atas nama DP beserta barang bukti lima paket sabu seberat 13,15 gram, uang tunai senilai Rp. 575.000,-, 1 (satu) buah tas selempang, dua HP Android, satu dompet kecil, 1 (satu) unit timbangan Elektrick, 2 (dua) bal plastik klip bening berles merah tanpa isi dan satu unit septor," ujarnya.
Heppi Karo-Karo menambahkan, "penangkapan tersebut tak terlepas dari laporan masyarakat yang layak dipercaya, selanjutnya dilakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud, atas kesigapan personil, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,"
Saat ini tersangka DP pemilik Narkotika jenis Sabu tersebut kita amankan sementara di Kantor BNN Karo untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Heppi mengakhiri.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0