11 Feb 2021 - 128 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Satuan Tekab Reskrim Polsek Medan Area menangkap salah seorang pelaku pencurian HP android merek Oppo A9 warna ungu senilai 9 juta dan kerabu emas seberat 2 (dua) gram serta uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Selasa (09/02/21) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Abdul Malik Situmorang (37) warga Jalan Trikora, Gang Bersatu No 27 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan berkat adanya laporan warga dan berdasar dari laporan korban Fery Candra Simangunsong (34) alamat yang sama. Dasar penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 174/ K/III/2020/SPK Medan Area tertanggal 05 Maret 2020. Serta perintah penangkapan nomor : SP.KAP/ 11/II/2021/Reskrim.
Petugas tim Tekab Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Iptu R.Ginting setelah ada dapat laporan warga pelaku yang sudah jadi boronan langsung ke lokasi jalan Garuda Raya, Kecamatan Medan Denai. Saat di lokasi petugas menunjukan surat perintah penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya terhadap pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0