7 Jan 2021 - 148 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Tim Tekab Reskrim Polsekta Belawan meringkus pelaku begal di Jalan Medan Belawan persisnya dipinggir Rel Kereta Api depan Rumah Sakit Prima Husada Center (RS PHC) Medan, Sumatera Utara, Rabu (06/01/21).
Diketahui, pelaku berinisial DHH (29) warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsekta Belawan Kompol Daniel J Nahibao melalui Kanit Reskrim IPTU Abdur Rahim Reza, SH membenarkan, bahwa pelaku DHH telah diamankan oleh petugas.
Saat ditangkap, pelaku DHH melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan. Dengan sigap dan tak membuang waktu lama, petugas pun memberikan hadiah timah panas ke salah satu kaki pelaku, jelas Kanit Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/ 01/I/2021/SU/Pel-Blwn/Sek- Blwn tanggal 06 Januari 2021, ujar Kanit Reskrim.
Menyikapi laporan itu, yang mana pelaku telah melakukan tindak kejahatan pada Selasa 05 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB terhadap korban Rifky bersama temannya yang sedang berteduh menunggu hujan Redah (berhenti) di salah satu kedai yang berada dijalan Medan-Belawan Simpang Canang, Kelurahan Belawan Bahari. Saat itu korban memarkirkan sepada motornya Honda Beat warna hitam dengan Nopol. BK 4912 AHC didepan warung tempat mereka berteduh, terang Kanit Reskrim.
Saat itulah mereka didatangi pelaku DHH serta ketiga temannya yang langsung mendekati kedua korban. Kedatangan pelaku sambil membawa alat untuk pemukul korban, lalu pelaku menggeledah kantong kedua korban dengan tujuan untuk mengambili barang berharga yang ada disaku milik korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga merampas barang-barang teman korban dengan melakukan kekerasan hingga melakukan pemukulan terhadap teman korban agar tidak melakukan perlawanan terhadap keempat tersangka, imbuh Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim melanjutkan, walaupun kedua korban tak ada perlawanan dan tak berdaya, namun korban masih mempertahankan barang miliknya berupa HP sambil berlari meninggalkan sepeda motor Beat ditempat kejadian.
"Pelaku DHH adalah penjahat kambuhan dan meresahkan warga atau Resedivis dan telah melakukan pembegalan pada bulan Oktober 2020 sebanyak 5 kali dan dibulan November 2020 sebanyak 4 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Belawan," pungkas Kanit Reskrim.
Pelaku sering melakukan aksi bersama teman-temanya dan mereka tidak segan-segan untuk melukai korban. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.dengan Nopol BK 4912 AHC milik korban yang dirampas oleh pelaku, tutur Kanit Reskrim.
Terhadap pelaku kini dijebloskan kesel tahanan Polsekta Belawan untuk penyidikan lebih lanjut, tutup Kanit Reskrim.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0