23 Agt 2020 - 4966 View
Padang |Sumbar| - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang ayah berinisial B (51) yang diduga mencabuli anak kandung sendiri di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Jum'at, 21 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Rico Fernanda mengatakan, aksi bejat sang ayah tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 bulan lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020, yang dilaporkan langsung oleh ibu korban inisial GS (41) yang juga istri dari pelaku sendiri. Kemudian pada Jum'at 21 Agustus 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada dilokasi tersebut, terang Kasat Reskrim.
"Pelaku diamankan pada hari Jum'at di Sungai Beremas sekitar pukul 23.30 WIB tanpa melakukan perlawanan," ucap Kasat Reskrim, Sabtu (22/08/20).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk memintai pertanggungjawaban atas perbuatannya serta terhadap pelaku juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Padang, ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku diatur dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, tutup Kasat Reskrim.
-Yudha-
4
6
0
3
75
14