Redaksi Nusantara

Tak Terima Kakak Kandung Diajak Duel, Adik Bunuh Korban YMD di Pasar Lubuk Alung

18 Sep 2020 - 3369 View

Padang Pariaman |Sumbar| - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pembunahan di Terminal Oplet Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada hari Senin 14 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku HP (22) menyampaikan, bahwa benar ia telah menyuruh pelaku AS (16) adik kandungnya untuk berkelahi dengan korban YMP (22), meskipun tahu pelaku AS membawa pisau.

Pelaku AS menyampaikan, bahwa memang benar dia telah menyerang korban YMP dengan menggunakan sebilah pisau atas permintaan pelaku HP. Karena korban YMP telah menantang pelaku HP untuk berduel.

"Pada saat melarikan diri bersama pelaku HP, dirinya disuruh untuk membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban YMP", ucap pelaku AS.

Kapolres Padang Pariaman Dian Nugraha, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi pengeroyokan yang berakibat seseorang meninggal di Pasar Lubuk Alung.

Tak berselang lama, Tim Gagak Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), ucap Kapolres Padang Pariaman.

Disaat di TKP, Tim Gagak Reskrim menemukan beberapa barang bukti dan Tim segera melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan kedua pelaku, ujar AKBP Dian Nugraha, Jum'at (18/09/20).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua pelaku berhasil ditemukan yang lagi di rumah teman mereka yang berada dibelakang rumah kerabatnya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya, ungkap AKBP Dian Nugraha.

AKBP Dian Nugraha menambahkan, Hasil dari investigasi, jajaran Satreskrim menemukan barang bukti pisau tersebut di aliran Sungai Irigasi Anai yang berada di Korong Teluk Belibi di dekat rumah pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 15 cm, 1 (satu) bilah Golok bergagang kayuberlilitkan karet, 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERY warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos berwarna abu-abu yangmana di lengan sebelah kiri baju kaos tersebut terdapat bercak darah, 1 (satu) pasang sandal jepit merk swallow berwarna putih hijau yang mana sandal jepit sebelah kiri terdapat bercak darah, 1 (satu) unit mobil angkot KOALA (Koperasi Angkutan Lubuk Alung) warna Putih dengan Nomor Polisi BA 1881 QU, terang AKBP Dian Nugraha.

Perbuatan pelaku AS memenuhi unsur tindak pidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 354 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutur AKBP Dian Nugraha.

Sedangkan pelaku HP dipersangkakan dengan Pasal yang sama namun lebih kepada unsur tindak pidana orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dan membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, 56 KUHPidana, tutup AKBP Dian Nugraha.

 


-Robbie-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

4

Suka
dislike

2

Kecewa
wow

0

Wow
funny

3

Lucu
angry

6

Marah
sad

7

Sedih