4 Agt 2023 - 676 View
Kalabahi | RedaksiDaerah.com | Putusan PTUN Kupang terhadap sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Nomor : 73/G/2022/PTUN. KPG, yang sesuai agenda akan dilakukan pada hari ini, Jumat (04/08/23) pukul 13.00 WITA oleh Majelis Hakim yang mengadili sengketa tersebut, molor dan belum pasti kapan tepatnya akan diputus.
Hal itu diungkap Enny Anggrek, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Alor yang merupakan Penggugat dalam sengketa dimaksud. Enny mengatakan jika dirinya telah menanti sejak pukul 12.00 wita, namun hingga dikonfirmasi sekira pukul 14.10 wita, Ennya mengatakan bahwa belum ada putusan dari Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili sengketa tersebut.
“Saya sudah tunggu ini putusan dari jam 12 siang tapi sampai sekarang belum ada putusan jadi kita bersabar saja dulu. Ini ada banyak orang yang hubungi saya dan tanyakan hasil putusan tetapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar saja karena belum ada putusan, meskipun sesuai agenda itu sudah harus diputuskan jam 1 siang tadi,” ungkap Enny melalui telepon saat dihubungi wartawan (04/08/23).
Enny mengatakan bahwa proses yang dilakukan Enny dalam menyikapi Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Alor secara maladministrasi itu, sudah berjalan 9 bulan lamanya sehingga Enny berharap agar hari ini sudah bisa ada putusan dari Majelis Hakim.
“Kalau sesuai agenda, itu putusan harusnya sudah dilakukan jam 1 siang tadi. Kami berproses ini sudah jalan 9 bulan lamanya jadi saya sebagai penggugat berharap sudah bisa ada putusan hari ini dari yang mulia Majelis Hakim,” ungkap Enny.
Enny berharap agar putusan Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili perkaranya itu segera dilakukan hari ini, sebab menurutnya masyarakat Alor juga sangat menantikan putusan dimaksud yang dibuktikan dengan banyaknya telepon yang diterimanya hari ini untuk menanyakan putusan tersebut.
“Ini bukan pak saja yang hubungi saya untuk tanyakan tentang sudah atau belumnya putusan itu dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim. Masyaralat juga banyak yang ada telepon saya dan tanyakan ini putusan. Dari tadi pagi mereka sudah telepon. Artinya, masyarakat Alor juga sementara menanti itu putusan, tapi saya bilang kita bersabar dan berdoa saja sebab Majelis Hakim pasti akan segera memutuskan ini perkara. Jadi melalui pak punya media ini saya himbau kepada bapak mama dan basodara semua di Kabupaten Alor maupun di tempat lain yang menanti putusan ini untuk bersabar. Pasti akan segera kita ketahui hasilnya bersama, tapi kita harus bersabar karena keputusan itu sudah menjadi domainnya Mejlis Hakim yang tidak bisa kita intervensi. Begitu dulu pak, nanti berkabar lagi karena saya ada urusan lain lagi,” pungkas Enny seraya menutup teleponnya.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda asal Alor yang meminta namanya tak diwartakan saat dihubungi via telepon menyebut bahwa belum diputuskannya sengketa tersebut dapat membuat opini publik menjadi liar terhadap kinerja Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili sengketa tersebut.
“Begini ini yang opini publik bisa menjadi liar. Itu kemarin ada indikasi suap dari tergugat jadi kalau lambat kasih keputusan ini ada apa sebenarnya jadi belum ada putusan? Harusnya jam 1 siang tadi sudah ada keputusan tapi kenapa sampai saat ini belum juga ada putusan?” tutur narasumber bersimpul tanya.
Diapun mengatakan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi celah untuk publik berasumsi liar bahwa indikasi pidana suap yang menjadi alasan 2 ormas di Kabupaten Alor untuk menyurati Ketua PTUN Kupang dan petinggi terkait lainnya itu ada benarnya, sebab menurut dia celah itu ada dan terbuka untuk publik beropini apabila putusan tidak segera dilakukan hari ini.
“Ini menjadi celah bagi publik berasumsi liar, sebab pra dilakukannya putusan hari ini, indikasi suap itu sudah tercium oleh publik sesuai isi surat salah satu ormas kemarin yang sekaligus mencantumkan nominal dugaan indikasi suap dalam suratnya itu. Harusnya Majelis Hakim menghindari opini liar dari publik dengan segera memutuskan perkara ini,” tutur narasumber.
Masih menurut narasumber, “bisa saja publik menduga-duga bahwa penundaan itu terjadi karena harus mengulur waktu untuk berkoordinasi lagi dengan pemberi suap sebab indikasi suap itu sudah terendus dan mungkin saja sudah terjadi sebab ini ibu Enny lawan para penguasa yang berduit semua, sehingga kemudian kondisi itu membuat publik dapat beropini liar karena adanya surat dari 2 ormas itu sudah menjadi konsumsi publik sejak diberitakan Hukrim RDTV tadi malam,” jelas narasumber.
Meski demikian, dia mengatakan jika dirinya masih percaya dengan Majelis Hakim yang tentunya akan menjaga nama baik dan marwah institusi peradilan di negara ini seraya menyentil motto PTUN Kupang tentang makna Bangkit. Dia berharap agar sesuai jadwal yang sudah ditentukan, Majelis Hakim dapat segera memutuskan sengketa itu pada hari ini.
“Semoga hari ini juga sudah ada putusan sesuai jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim sebelumnya, dan jangan ada penundaan. Saya percaya Majelis Hakim tetap menjaga nama baik dan marwah institusi peradilan, sebab saya kira mereka (Majelis Hakim, Red) tentu lebih memaknai motto PTUN Kupang yang bu dong (wartawan, Red) ada kasih naik bilang Bangkit itu, kiranya dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan putusan sengketa hari ini,” tandas narasumber dari balik telepon genggamnya.
Hingga berita ini ditayang, wartawan belum mendapatkan informasi pasti dari Enny maupun pihak terkait lainnya tentang putusan atas sengketa tersebut, dan wartawan juga belum bisa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PTUN Kupang untuk mendapatkan informasi pasti.
Reporter : Stefen
Editor : Tim Redaksi
0
4
2
1
0
1