Redaksi Sumut

Tak Manusiawi, PT Unibis Berikan Pesangon Rp 31 Juta kepada Karyawan yang Telah Mengabdi 25 Tahun

11 Jan 2021 - 249 View

MedanRedaksiDaerah.com - PT Unibis salah  Perusahan yang bergerak di bidang Pembuatan Roti Bisquit dengan tanpa peraturan yang jelas akan memberikan uang pesangon sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) untuk pekerja yang telah berbakti selama 25 tahun lebih memasuki pensiun atau berhenti dengan pengunduran diri dan sebaliknya akan mendapat pemberian dari perusahan tersebut.

Hal ini disebutkan salah seorang pekerja wanita Salmiah (47) melakukan pengunduran dirinya dari PT Unibis yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 7.3 Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Barat.

Disebutkan Samiah (47) ibu rumah tangga ini yang telah bekerja selama 25 tahun, dan suaminya Julliono bekerja sebagai kuli bangunan merenungkan nasib mereka. Tega sekali pihak PT Unibis memberikan santunan Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) buat Samiah yang telah mengabdi bekerja pada perusahan selama 25 tahun lebih.

Saat ditemui oleh media RedaksiDaerah.com, Salmiah mengatakan, "Ia, sudah sangat bosan dan lelah menghadapi permasalahan ini Bang. Saat mengurus, ia disuruh kesana dan kesini, hingga ongkosnya habis hasil tidak ada juga".

Salmiah, sebagai ibu rumah tangga yang menghidupkan anak-anaknnya sangatlah sakit kalau ini di teruskan berlanjut, hampir lima bulan seperti ini terus tanpa bisa bekerja, ucap keluh Samiah.

Dan ibu Salmiah meminta perhatian kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk bisa menyelesaikan membantu masalah PT Unibis dengan  ucap Ibu Samiah dengan karyawan yang sudah berbakti bekerja selama 25 tahun lebih dipandang sebelah mata saja dan terkesan perusahaan itu tidak Manusiawi.

Disisi lain, saat dikonfirmasikan media RedaksiDaerah.com kepada Wakil DPRD Kota Medan tentang Tenaga Pekerja yang sudah bekerja selama 25 tahun, hanya diberikan Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sebagai uang Pemutus Hubungan Kerja (PHK)

"Sudah  tidak Pantas. Silahkan melaporkan ke PHI Dinas Tenaga kerja Kota Medan", ucap H T Bahrumsyah.

Sementara itu, pada tanggal 25/November/ 2020 Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan dengan No 567/2459 Hal Anjuran setelah dilaksanakan tidak ada tercapai kesepakatan dan sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial harus diselesaikan perusahan karyawan sudah mengabdi bekerja selama 25 tahun lebih itu.


Reporter  :  Jakfar

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih