9 Feb 2022 - 554 View
Ditulis Oleh : Wilchandry (Prof Willy)
Wali Murid SDIK Makkah
Assalamu'alaikum Wr Wb...
Secara pribadi sangat menghargai keputusan dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam hal ini tentang upaya antisipasi menyebarnya Covid-19.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor : 421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 yang merujuk pada instruksi Wali Kota Padang tanggal 7 Februari 2022 yang kami terima selaku Wali Murid. Izinkan kami menyampaikan dan bertanya beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran yang kami terima, pada poin 2 (dua) tertulis "Bagi siswa yang belum / tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua".
Pertanyaan kami adalah, Apakah para orang tua mengerti dengan standar kompetensi??
2. Kami memasukkan anak-anak kami ke sekolah agar ada yang mewakili kami untuk mendidik anak-anak kami. Tapi dalam Surat Edaran tersebut, Pemko Padang malah memerintahkan anak-anak untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan kami para orang tua disuruh mendampingi.
Pertanyaan kami adalah : Sudahkah Pemko Padang menyiapkan kurikulum belajar mandiri untuk siswa.
3. Saat anak kami disuruh mandiri, bisakah Pemko Padang menjamin kualitas hasil kemandirian anak-anak kami seperti kualitas yang diberikan disekolah??
4. Kenapa Pemko Padang sendiri terkesan melanggar Pancasila, khususnya Sila ke Lima.
Dimana letak keadilan?? Kenapa dibedakan hak anak-anak yang sudah di vaksin dengan yang belum di vaksin??
5. Beranikah Pemko Padang bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan tertulis, kalau dikemudian hari (pasca vaksin) terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak-anak kami??
6. Beranikah Pemko Padang menjamin, bahwa setelah anak-anak kami di vaksin dijamin imunitasnya akan meningkat??
7. Apakah Pemko Padang tidak mempunyai cara atau solusi yang lain selain vaksin untuk meningkatkan Imunitas??
8. Dalam UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 5 ayat 3, "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya".
Pertanyaan kami : Pantaskah hak kami diperkosa dengan tidak boleh mengikuti belajar tatap muka disekolah gara-gara anak-anak kami tidak di vaksin??
Dengan keputusan dari Surat Edaran yang kami terima ini, kami merasa mendapat DISKRIMINASI oleh Pemko Padang.
Menurut kami, keputusan ini sudah memenuhi syarat pelanggaran HAM. Khususnya UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 74. "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapat kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Kita boleh saja tunduk dan patuh pada keputusan pimpinan. Tapi ingat, diatas keputusan pimpinan ada lagi keputusan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang.
Jadi kami menghimbau, kalau bapak-bapak ingin menegakkan aturan, sebaiknya tegakkan aturan dengan tidak melanggar Undang Undang.
Aneh aja rasanya bila menengakkan aturan, tapi penegak aturan sendiri melanggar Undang Undang.
Maaf, bila tetap dipaksakan menegakkan aturan, sementara aturan itu sendiri bertentangan dengan Undang Undang. Kami menduga ini bisa termasuk pemaksaan kehendak yang melanggar Pancasila dan Undang Undang yang ada.
Semoga surat terbuka ini bisa sampai ke Pemko Padang yang membidangi masalah ini.
Sekali lagi maaf, bila kami harus tulis surat terbuka ini, karena aturan ini masih mengganjal dihati kami dan kami yakin, ada juga masyarakat lain yang merasa terwakili suara hatinya melalui surat terbuka kami ini.
Salam Bangkit
Editor : Robbie
4
0
0
0
0
0