Redaksi Sumut

Spanduk Akhyar-Salman Berdiri di Masjid Amaliyyah Diduga Langgar Aturan Pilkada

30 Okt 2020 - 291 View

MEDAN | Suasana di depan Masjid Amaliyyah yang berlokasi di Jalan Panglima Denai, mendadak ramai dan menjadi perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak salah satu spanduk Pasangan Calon Wali Medan, Akyar-Salman, berdiri persis di depan pagar halaman masjid. Diduga berdirinya spanduk pasangan "Aman" nomor urut 01 ini telah melanggar aturan Pilkada Kota Medan.

Sebab, dalam peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum salah satunya tidak memperbolehkan pemasangan spanduk para pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepada daerah (pilkada-red) di rumah ibadah.

Pantauan di lapangan, Jumat (30/10), sampai saat ini spanduk pasangan "Aman" yang berukuran cukup besar itu masih terpajang di depan masjid. Bahkan, pihak Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) belum menurunkan spanduk tersebut.

Sementara itu, beberapa jemaah masjid saat ditanya soal pemasangan spanduk di depan masjid enggan memberikan jawaban.

"Enggak tau kami soal pemasangan spanduk calon wali kota itu. Saat kami datang ke masjid memang spanduknya sudah terpasang," ucap warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih