8 Mei 2020 - 323 View
Karo |Sumut| - Dampak dari Covid-19 yang melanda belahan Negeri ini, dirasakan juga oleh warga Tanah Karo. Tidak sedikit keluarga yang saat ini mulai kekurangan stok makanan.
Banyak kita jumpai dilapangan, terjadinya pencopetan, pencurian, bahkan pencurian dengan kekerasan (Begal), seperti yang terjadi pada hari Rabu, 6 Mei 2020 kemaren.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua (2) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Kabanjahe - Kec. Merek persisnya, didepan Stasiun Pengisian Bahan Gas Elpiji (SPBE), Desa Mulia Rayat, Kec. Merek Kab. Karo, Prov. Sumatera Utara, terhadap korban yang hendak berangkat menuju ke Jakarta dengan mengendarai mobil Truk Colt Diesel flat nomor BK 9199 LO.
Adapun kedua pelaku, diketahui bernama inisial GS, Warga Desa Singa, Kec. Tigapanah dan MS, Warga Desa Sukanalu, Kec.Namanteran, Kab. Karo.
Ketika pelaku melancarkan aksinya, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, tiba-tiba mereka meminta korban untuk menghentikan mobilnya. Kala itu korban sedang menyetir, karena dicegat, lalu korbanpun menghentikan laju mobilnya.
Setelah mobil korban berhenti, sontak kedua pelaku menuduh korban, bahwa mobilnya menabrak seekor anjing dan meminta ganti rugi.
Lalu pelaku GS dan MS menggunakan pisau dan menodongkan ke bagian perut korban, dan mengambil dua (2) hand phone merk Samsung tipe J2 dan uang sebanyak Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Kamis (7/5/20) sore terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe," terang AKP Sastrawan Tarigan.
Sastrawan menambahkan, mengetahui aksi kedua pelaku tersebut, personel Satreskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, IPDA Codet Tarigan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Timpun memperoleh informasi, bahwa identitas pelaku yakni pelaku GS dan MS, dengan sigap Codet dan anggota melakukan pengejaran," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ganteng ini.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, menambahkan, pihaknya menangkap kedua pelaku dalam tempo tujuh (7) jam di sebuah rumah yang terletak di Desa Bandar Baru, Kec., Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Nah, saat dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti kejahatan, kedua pelaku malah melakukan perlawanan terhadap petugas. Keduanya mencoba merampas senjata api milik personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Karena aksi dari kedua pelaku, terpaksa kedua pelaku dihadiahi 'timah panas,' dibagian kedua kaki mereka.
Karena insiden itu, maka Tim membawa kedua pelaku ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan perawatan. Sementara itu Barang Bukti yang telah ditemukan, satu (1) unit sepeda motor RX King, satu (1) buah senjata tajam serta sarung, dua (2) unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tutupnya.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0