Redaksi Utama

Sidang Prostitusi Online : Andre Membantah Bukti Bicara

7 Sep 2020 - 172 View

Padang |Sumbar| - Andre Rosaide akhirnya memenuhi panggilan sidang prostitusi online. Sebelumnya anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini akan dipanggil paksa karena selalu berusaha mangkir.

Usai disumpah dengan kitab suci Al Quran, Andre Ronsiade membantah dua hal selain membeberkan kronologis kejadian versi dirinya. Dalam persidangan ini, Andre berusaha tak terlibat dalam rencana penggerebekan meski ia mengaku yang menghubungi Polisi dan memfasilitas pertemuan Saksi Rio dengan pihak kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, Andre Rosiade membantah dirinya memesan kamar hotel yang dipakai sebagai tempat penggerebekan. Kata dia, kamar tersebut dipesan oleh ajudannya, Bimo.

Saksi Bimo mengatakan, kamar 606 di Hotel Kyriad Bumiminang memang dia yang memesan atas inisiatifnya sendiri. Dia juga memesan kamar hotel 608 yang berdampingan dengan kamar 608.

Penasehat Hukum NN, Riefa Nedra membenarkan, jika dalam persidangan Bimo mengaku bahwa dirinya yang memesan kamar. Riefa mengaku, bahwa semasa persidangan ketiga saksi memberikan keterangan berbelit.

Andre Rosiade juga membantah dirinya disebut mangkir pada panggilan sidang sebelumnya. Ia mempunyai dasar argumen hukum sendiri untuk tidak hadir berdasarkan pasal 162 KUHA Pidana. Pasal 162 ayat (1) berbunyi.

"Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah, tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan".

Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang". "Saya dipanggil sebagai saksi, lalu saya sudah menyampaikan keberatan saya sesuai pasal 162 KUHAP (kepada majelis hakim dan jaksa). Pasal itu menjelaskan bahwa saksi tidak harus hadir ke sidang tapi bisa diwakili dengan keterangan tertulis di bawah sumpah. 

Dalam hal ini keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah di bawah sumpah," tegasnya. Karena hal tersebut maka dirinya membantah disebut mangkir, selain itu saat dipanggil sebelumnya ia mengaku tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. "Untuk sidang hari ini kebetulan saya tengah berada di Padang, maka saya datang ke pengadilan. Sekaligus untuk memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum," katanya. 

 

 

 

-Tim Liputan-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih