29 Jun 2020 - 402 View
Karo |Sumut| - Permainan kucing-kucingan M Br Barus (47) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus berakhir pada Senin (29/06/20) siang. Pasalnya pengejaran yang dilakukan Polsek Delitua membuahkan hasil, istri oknum Camat ini terciduk.
Ibu PKK Kecamatan Kuta Buluh ini diamankan setelah korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama M br Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, pada bulan Agustus 2019, lalu. (seperti diberitakan sebelumnya-red).
Seperti yang disampaikan Kapolsek Delitua ”Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Jumat 23 Agustus 2019,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, Senin (29/6/2020) saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telpon selular ke nomor kontak pribadinya.
Zulkifli menjelaskan, kejadian berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap korban,di karenakan antara korban dan suaminya merupakan teman sekolah di masa-masa SMA.
Rupanya kecemburuan itu timbul setelah ada percakapan di grup watshaap sesama alumni. Ceritanya Saat itu korban sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar, tanpa basa basi M br Barus (pelaku) datang ke kios korban M br Bangun dan lansung menyiramkan air gilingan cabe ke sekujur tubuh korban. Dan tak hanya sampai disitu saja , saat merasakan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga pelaku menganiaya korban dengan menginjak-nginjak tubuh korban,” ujarnya.
Kapolsek Delitua membenarkan kalau M br Barus telah diamankan satuannya, ya saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah di nyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang cabangnya berada di Pancur Batu.
Dimana pihak pelaku sudah menjadi tahanan Kejaksaan, dan oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, pelaku dititipkan sementara di sel wanita Polsek Delitua,” ungkap Zulkufli Harahap diujung telpon.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku masih di BAP di ruang penyidik Reskrim Polsek Delitua, dibagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) , kepada pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, jelasnya lagi sebelum menutup perbincangan.
-Lia Hambali-
1
2
0
0
0
0