Redaksi Sumut

Kapal pukat Trawl di Pelabuhan Belawan

Sekretaris AP2GB Tantang Kepala PPSB Terkait Keberadaan Pukat Trawl

27 Okt 2020 - 115 View

Kapal pukat Trawl di Pelabuhan Belawan

Medan |Sumut| - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Alfian Yunan mengatakan, kalau kapal pukat trawl semakin merajalela di Pelabuhan Perikanan Belawan, Selasa (27/10/20).

"Memang benar pukat trawl ada dimana-mana," sesuai konfirmasi yang diterima tim POIIN (Pewarta Online Infependen Indonesia) pada Senin 26 Oktober 2020 sore kemarin melalui telepon seluler.

Keterangan Sekretraris AP2GB tersebut seakan mempermalukan pernyataan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Hendris Maruli Batubara yang  mengatakan, keberadaan pukat trawl di Belawan tak ada sama sekali.

Sikap aneh ditunjukan Alfiian Yunan yang juga selaku Sekretaris AP2GB seakan benar-benar membela para kaum nelayan pukat trawl yang berada di kawasan pesisir Belawan.

Kalau benar lontaran perkataan Alfian Yunan, berarti pengurus AP2GB itu jelas membela para nelayan serta buruh nelayan yang sedari dahulu terus terseok-seok hidupnya akibat dari kegiatan kapal pukat trawl.

Alfian Yunan yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Amansu) terdengar dari telepon selularnya, sempat terhenti sejenak ketika wartawan menyinggung perbedaan antara kapal pukat trawl dan pukat teri.

"Kapal pukat trawl itu benar adanya,bahkan kalau beroperasi, pukat trawl dianggap sangat mengganggu para nelayan tradisional, saya melihat langsung dengan mata kepala kalau pukat trawl beroperasi di laut," ucap Emi ketika berada di pelabuhan Gabion Belawan.

Informasi yang didapat, dugaan keras para pengusaha pukat trawl sebelum memberangkatkan pukatnya, harus menyediakan upeti kepada beberapa oknum aparatur Pemerintah di pelabuhan Belawan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit.

Dan sebelum melakukan perambahan ikan di laut, kapal pukat trawl selalu melakukan konvoi pagi dini hari.

Seperti yang dipaparkan menurut aturan dan peraturan undang-undang dari Pemerintah, jelas kegiatan kapal pukat trawl dilarang.

Karena keberadaan kapal pukat trawl sangat menyengsarakan kehidupan keseluruhan nelayan tradisional terkhusus di daerah pesisir Belawan.

 

-LP Sitinjak-

Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih