22 Agt 2023 - 1013 View
Kalabahi,RedaksiDaerah.com- Informasi tentang mundurnya Drs. Amon Djobo dari jabatannya selaku Bupati Alor beredar luas di media massa. Melansir tribuanapos.net, Amon mundur dari jabatan Bupati Alor lantaran Amon memilih maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), “Maju Caleg DPRD NTT, Amon Djobo Resmi Mundur Dari Bupati Alor,” demikian kutipan judul berita tribuanapos.net 10 Agustus 2023 lalu.
Amon yang menjabat selama dua periode itu memutuskan mundur lebih dini dari jabatan Bupati Alor karena memilih untuk mengikuti hajatan politik dalam hal keturutsertaannya pada pemilihan caleg DPRD Provinsi NTT di tahun depan, yang mewajibkan Amon melepaskan jabatannya itu. Amon ditulis tribuanapos.net bahwa sejatinya Amon baru akan melepas jabatan Bupati Alor pada tanggal 17 Maret 2024 mendatang, namun dengan alasan tersebut Amon resmi mengundukan diri jabatannya itu.
Menjabat selama dua periode merupakan waktu yang cukup lama untuk berbuat banyak bagi masyarakat Alor dalam upaya meyukseskan visi Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar yang diinisiasi dan diperjuangkan Amon selama menjabat Bupati Alor. Anggaran yang digelontorkan melalui APBN maupun APBD dipastikan telah menjadi peluru dalam upaya mendorong terwujudnya visi tersebut dan tentu saja tak sedikit jumlahnya, yang tentu pula dapat terkristalisasi dari hasil pembangunan selama sepuluh tahun terakhir di Kabupaten Alor.
Dari sekian banyak wujud pembangunan di Kabupaten Alor, terdapat dua fasilitas terbaru yang merupakan hasil karya Amon di akhir masa jabatnya, yakni Pasar Kadelang dan Gedung DPRD Kabupaten Alor. Kedua proyek tersebut patut dipandang sebagai mega proyek di Kabupaten Alor sebab menghabiskan anggaran yang tak sedikit nominalnya.
Melansir dari website resmi Kabupaten Alor, Dinas Perdagangan memosting berita Media Kupang yang menulis bahwa Pasar Kadelang dibangun dengan dana APBD II tahun anggaran 2021/2022 sebesar Rp25 Miliar.
“Pasar Rakyat Kadelang, pasar yang dibangun megah di pesisir pantai Kadelang di Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor yang dibangun dengan dana APBD II tahun anggaran 2021/2022 sebesar Rp25 Miliar akhirnya diresmikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Selasa 23 Mei 2023,” tulis Media Kupang yang diposting Disdag Kabupaten Alor pada website resmi Pemda Alor.
Sementara itu, gedung DPRD Kabupaten Alor diketahui menghabiskan anggaran yang sama persis dan tak sedikit jumlahnya, yakni sebesar 25 miliar rupiah. Meski demikian, menelusuri pemberitaan dari lensanusakenari.net dan beberapa media online lainnya, pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor itu sempat diprotes oleh masyarakat melalui demontrasi ormas yang menamakan diri Geram.
Demikian pula halnya pembangunan Pasar Kadelang yang telah diresmikan itu juga ditulis sebelumnya oleh beberapa media massa, diketahui sempat mendapat penolakan dari masyarakat saat pembangunan proyek tersebut hendak dilakukan di masa kepemimpinan Bupati Amon. Meski pro kontra telah terjadi, kedua bangunan itu tetap dikerjakan dan kini telah digunakan usai diresmikan oleh Gubernur NTT.
Kini, Amon resmi mengundurkan diri dengan dua hasil karya di akhir masa jabatnya yang tentu saja masih akan tetap menyisakan pro dan kontra dari rakyat Alor selaku pemegang kedaulatan, yang telah memercayakan Amon memimpin Alor selama dua periode berturut dan dapat dipastikan telah dilewati dengan beragam cerita tentang manis pahitnya membangun Alor Nusa Kenari.
Beragam cerita manis dan pahit itu tentu saja melingkupi berbagai aspek yang tidak terlepas juga dari pundi-pundi milik Amon yang diraihnya selama menjabat. Pundi-pundi milik Amon itupun kemudian ditelusuri media ini di KPK dan dari sana diketahui bahwa terdapat deretan harta kekayaan Amon yang kuat dugaan tak dilaporkannya kepada Lembaga Anti Rasuah itu.
Apabila akhir-akhir ini publik disuguhkan berita hangat dari media massa yang menulis tentang harta kekayaan beberapa Bupati terkaya di NTT seperti dilansir dari klikpendidikan.id, diketahui terdapat empat Bupati terkaya di NTT yang menempatkan Bupati Manggarai sebagai Bupati terkaya pertama di NTT dengan nilai harta kekayaan mencapai 21,8 miliar rupiah.
Jika demikian halnya, maka kekayaan Bupati Alor pun tak dapat disepelekan nilainya begitu saja apabila harta kekayaan Bupati Alor itu dirupiahkan, sebab patut diduga bahwa harta kekayaan Bupati Alor dapat melampaui kekayaan Bupati Terkaya pertama di NTT andaikata harta kekayaan Bupati Alor dilaporkan seutuhnya ke KPK. Hal itu diungkapkan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh media ini dan dari hasil penelusuran itu diperoleh informasi dari lapangan bahwa Amon memiliki beberapa deretan harta kekayaannya yang tidak dilaporkannya ke KPK selama Amon menjabat sebagai Bupati Alor.
Deretan harta kekayaan Amon tersebut diuraikan narasumber kepada wartawan beberapa waktu lalu, antara lain Amon disebut memiliki dua buah rumah di Kota Kupang. Selain rumah, terdapat juga kendaraan roda empat yang digunakan kolega Amon di Kota Kupang dalam beraktivtas. Berdasarkan penuturan narasumber, harta kekayaan Amon tersebut jika diakumulasikan maka harganya diperkirakan berada di kisaran 4 sampai 6 miliar rupiah.
Kedua rumah itu dikatakan narasumber terletak pada dua tempat berbeda di Kota Kupang, namun saat ini kedua aset yang diduga narasumber sebagai milik Amon tersebut sementara ditempati orang lain yang ditugaskan Amon untuk berada di sana guna menunggui atau menjaga asetnya itu. Narasumber kemudian menyebut bahwa agar tak meninggalkan jejak kepemilikan atas nama Amon, maka kedua rumah itu telah dibeli Amon dengan menggunakan nama kerabat dekat Amon, yang diduga dilakukan Amon dengan niat menghindari dugaan korupsi sebagai sumber pendapatan Amon untuk membeli kedua rumah tersebut, yang dikatakan narasumber bahwa uang itu diduga telah diperoleh Amon dari sukses fee proyek yang diperoleh Amon dari kontraktor ketika Amon menjabat sebagai Bupati Alor.
Salah satu rumah yang diduga narasumber sebagai bagian dari harta kekayaan Amon Djobo di Kota Kupang yang tidak turut dilaporkan Amon dalam LHKPN ke KPK.
“Saya duga itu aset dia (Amon, red) beli dengan uang yang dia peroleh dari sukses fee kontraktor yang kisarannya itu mulai dari 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran untuk setiap proyek yang dikerjakan rekanan kontraktor, sebab itu proyek Amon yang kasih kontraktor kerja. Begitu. Dan supaya jangan tercium dan juga jangan meninggalkan jejak sehingga Amon ini saya duga dia ada pakai nama keluarganya sebagai pemilik di atas akta jual beli aset yang sebenarnya adalah milik Amon. Pastinya ada perjanjian dengan pihak keluarga to? Begitu,” terang narasumber.
Terkait pengunduran diri Amon dari jabatannya, Amon diduga dan disebut narasumber bahwa itu adalah strategi Amon yang dilakukan Amon, yang mana menurut narasumber saat ini Amon harus berjuang menjadi anggota DPRD Provinsi NTT agar Amon tetap memiliki akses dan berkolega dengan aparat penegak hukum untuk memback up dugaan korupsi yang menurut narasumber perlahan tapi pasti mulai terendus media massa dan publik, setelah disembunyikan Amon selama menjabat sebagai Bupati Alor.
"Saya menduga itu (mencalonkan diri sebagai caleg, red) adalah strategi, karena dia (Amon, red) kalau tidak ada pengaruh lagi dalam tatanan eksekutif di Alor, maka satu-satunya pilihan adalah harus menjadi mitra eksekutif yaitu berperan di legislatif agar masih bisa bermanuver dalam hal lobi-melobi ke pihak berwenangan, ya sebagai upaya meredam terjadinya proses hukum atas indikasi koruptif yang terjadi di era kepemimpinannya," tandas narasumber.
Tak hanya di Kupang, Amon juga diduga oleh narasumber memiliki beberapa aset lainnya di beberapa Kota di Indonesia. Diantaranya, narasumber mengungkapkan terdapat satu buah rumah di Kota Jakarta Selatan. Rumah tersebut dikatakan narasumber sering disinggahi Amon apabila melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, termasuk dikatakannya bahwa rumah itu pernah ditempati Amon pasca Amon menjalani perawatan jatung di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
“Letaknya di Jakarta Selatan. Di seputaran Cikoko. Dokumentasinya sudah ada tapi nanti baru kami kasih ke wartawan karena kami dengar akan ada pihak yang siap melaporkan juga ke KPK, tapi masih tunggu info pastinya baru kami sampaikan ke teman-teman media apabila sudah dilaporkan,” terang narasumber.
Selain di Jakarta, diduga terdapat harta kekayaan Amon lainnya berupa tiga unit rumah yang masing-masingnya terletak di Kota Salatiga, Surabaya dan Denpasar, dengan estimasi akumulasi harga ketiga rumah tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Dua dokumentasi rumah yang kuat dugaan sebagai milik Amon tersebut berhasil diperoleh media ini dari narasumber seperti dipaparkan dalam berita ini, yang menurut narasumber nantinya akan dilampirkan dalam laporan pihak tertentu kepada KPK.
Rumah yang diduga narasumber sebagai harta kekayaan milik Amon Djobo di seputaran Cikoko, Jakarta Selatan, yang tidak turut disertakan Amon dalam LHKPN ke KPK.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya oleh Hukrim RDTV, harta kekayaan Amon yang berada di Alor juga tak sedikit nilainnya yang diestimasikan mencapai 30,3 miliar rupiah sesuai penuturan narasumber dalam pemberitaan dimaksud yang diunggah pada tanggal 3 Juni 2023 lalu di Facebook Hukrim RDTV. Sedangkan harta kekayaan yang disebut narasumber dalam pemberitaan dimaksud belum termasuk beberapa aset berupa tanah yang dikatakan narasumber terletak pada beberapa wilayah di Kabupaten Alor, sehingga jika diakumulasikan maka harta kekayaan Bupati Alor dimaksud dapat mencapai 50 hingga 60-an miliar rupiah.
Meski demikian estimasinya, jika harta kekayaan Amon disesuai dengan informasi dari KPK berdasarkan LHKPN Bupati Alor pada tahun 2022 lalu, diketahui bahwa harta kekayaan yang dilaporkan Amon berada pada angka yang jauh berada di bawah dugaan atau estimasi harta kekayaan Amon seperti diungapkan narasumber, yang mana Amon dicatat KPK memliki harta kekayaan kurang dari 1,5 miliar rupiah yakni total kekayaan Amon dilaporkan sebesar Rp.1.458.707.147.
KPK dalam LHKPN Bupati Alor itu merinci bahwa pada tahun 2022 lalu Bupati Alor memiliki Harta Kekayaan berupa Tanah dan Bangunan senilai Rp.1.055.000.000, Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp.130.400.000, Harta Bergerak Lainnya senilai Rp.99.350.000, Kas dan Setara Kas sebesar Rp.173.957.147 dengan Total sebesar Rp.1.458.707.147. Selain itu KPK menulis dalam LHKPN Bupati Alor tersebut bahwa Amon Djobo tak memiliki hutang.
Kaitannya dengan hal tersebut, media ini memperoleh informasi dari narasumber bahwa ada pihak tertentu yang telah melakukan investigasi sehubungan dengan harta kekayaan Amon yang tak dimasukkannya melalui LHKPN itu dan dan siap untuk segera melaporkan Amon ke KPK. Meski demikian, narasumber tak menerangkan tentang siapa pihak terkait yang hendak melaporkan Amon ke KPK akibat Amon tak merinci harta kekayaannya di LHKPN saat melapor ke KPK ketika menjabat sebagai Bupati Alor selama dua periode.
Media ini juga belum melakukan konfirmasi kepada Bupati Alor, namun sebelumnya dalam perkara berbeda sehubungan dengan dugaan penipuan yang dilakukan Amon terhadap adik kandungnya Absalom Djobo seperti diberitakan Hukrim RDTV, kepada Bupati Alor pernah dilayangkan surat konfirmasi, namun surat konfirmasi itu tak digubris sama sekali oleh Bupati Alor. Sementara itu narasumber dalam keterangannaya berharap, KPK tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat apabila ada pihak yang kedepannya akan melaporkan dugaan besaran harta kekayaan Bupati Alor yang menurutnya sangat fantastis itu, namun tak disertakan Amon dalam laporannya kepada KPK.
“Saya salut dengan Ketua DPRD Alor sebab meski seorang diri, dia terus berjuang menelanjangi indikasi korupsi di lingkup Pemda Alor, tapi KPK dalam wewenangya tidak serius menyikapi permintaan Ketua DPRD Alor yang ramai diberitakan media beberapa waktu lalu, yang mana ibu Enny telah meminta KPK turun ke Alor tapi sampai ini detik kita tidak pernah lihat itu KPK punya batang hidung juga di Alor. Untuk itu semoga kali ini KPK segera buka mata dan telinga ko turun di Alor sudah. Ini berita ni kirim kasih itu Ketua KPK juga supaya dia tahu ko turun di Alor sudah,” pungkas narasumber berharap.
Sebelumnya, dari beberapa media massa, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, S.H., menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi apabila KPK benar-benar mengusut penggunaan anggaran di Kabupaten Alor yang menurut Enny diduga telah dikorupsi secara konspiratif oleh Bupati Alor dan koleganya di internal DPRD Kabupaten Alor, bahkan Enny mengaku pernah memberikan keterangan langsung di KPK, namun hingga saat ini KPK masih enggan menyelidiki indikasi korupsi Bupati Alor dan koleganya tersebut.
Enny juga mengatakan bahwa indikasi korupsi yang dilakukan Bupati Alor dan koleganya itu “dimainkan” dengan cara menitipkan besaran korupsi secara bervariasi pada anggaran belanja pegawai di setiap SKPD di Pemda Alor, yang mana untuk memuluskan niatnya itu, Enny menduga Bupati Amon berkonspirasi dengan dua Wakil Ketua DPRD Alor dan enam belas anggota DPRD Alor lainnya, yang disebut Enny terbukti melaporkan Enny kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor lantaran mempermasalahkan pembangunan fisik Pasar Kadelang dan Gedung DPRD Kabupaten Alor, usai Bupati Alor melalui Sekda melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Alor pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu dengan surat Nomor HK. 188.2/178/10/2022.
Enny mengaku mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada tanggal 19 Oktober 2022 silam di Kupang yang dihadiri Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK RI. Enny mengatakan bahwa kedua proyek itu dipermasalahkannya lantaran dibangun di tengah-tengan pandemi covid-19 dan mendapat protes dari masyarakat yang ketika itu dilanda covid-19. Alhasil, sebagai Ketua DPRD Alor yang mempunyai fungsi pengawasan telah menyampaikan hal tersebut, namun kemudian penyampaian Enny itu disebutnya mendapat serangan balik dari internal DPRD Alor yang diketuainya, usai pimpinan DPRD menerima surat dari Sekda Alor.
Meski sudah lebih dari setahun Enny menyampaikan hal itu ke KPK, namun Alex Marwata yang hadir mewakili KPK dalam RDP tersebut tak menggubris laporan Enny. Mungkinkah KPK memliki taring dan mampu mengungkap indikasi korupsi di lingkup Pemda Alor yang kuat dugaan dilakukan secara berjamaah sesuai penuturan Enny tersebut? Ataukah masyarakat harus menanti Kejaksaan Agung RI turun tangan menggantikan KPK untuk mengungkap kebenaran akan adanya indikasi bahwa Amon dalam kepemimpinannya diduga telah mengais pundi-pundi di pusaran serapan APBN dan APBD yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan membangun Alor selama 10 tahun terakhir di masa jabat Amon?
Semoga harapan narasumber dan Enny serta mungkin pula sebagian masyarakat Alor yang menginginkan KPK turun dan mengusut indikasi korupsi dimaksud dapat segera terealisasi. Semoga pula kondisi seperti diutarakan narasumber dan Enny selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor itu dapat menjadi perhatian khusus KPK dan segera diusut tuntas serta diproses secara profesional dalam hal penegakan supremasi hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu.
Reporter : Stefen
Editor : Tim Redaksi
1
0
1
0
0
1