17 Agt 2025 - 50 View
Padang Panjang – RedaksiDaerah.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menggelar acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan, Minggu (17/8/2025).
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Siregar, SH., M.Hum, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imral, SE, serta unsur Forkopimda, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kapolres, hingga Dandim setempat. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 189 warga binaan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 133 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 6 orang berhak atas Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas pada momen peringatan kemerdekaan tahun ini.
Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Siregar, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga sarana motivasi bagi narapidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, patuh pada aturan, serta berupaya memperbaiki diri sehingga siap kembali ke masyarakat,” tegas Torkis.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dalam sambutannya mengapresiasi langkah pembinaan yang dilakukan Rutan Kelas IIB. Ia menilai, program pembinaan yang dijalankan secara konsisten akan memberikan dampak positif ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah senantiasa mendukung program pembinaan di Rutan, karena pada akhirnya warga binaan yang kembali ke masyarakat adalah bagian dari kita semua,” ujar Wali Kota Hendri.
Wakil Wali Kota Allex Saputra juga menambahkan, remisi harus dijadikan momentum bagi warga binaan untuk menata ulang kehidupan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang diberikan negara melalui pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol nyata bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan atas usaha perbaikan diri. Momentum kemerdekaan dijadikan pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki masa depan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Di Rutan Padang Panjang, acara penyerahan remisi tidak hanya menghadirkan suasana haru bagi keluarga warga binaan, tetapi juga memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah hukuman berakhir.
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
0