9 Feb 2021 - 91 View
Kuansing, RedaksiDaerah.com - Seorang pelaku berinisial HN (44) spesialis pencurian dimalam hari merupakan residivis, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Seorang warga Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ini ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan lintas Bukit Betabuh Juantan Mudik pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sore.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kapolsek Kuantan Tengah mengatakan, pelaku HN merupakan residivis pelaku pencurian dimalam hari.
"Pelaku ini baru saja bebas satu tahun dari penjara," ungkap Kapolsek Kuantan Tengah.
Dari penangkapan pelaku HN, sebut Kapolsek Kuantan Tengah, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 3 (tiga) unit mesin blender.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kuantan Tengah terhadap pelaku, bahwa pelaku HN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian yang dimaksud.
Selanjutnya pelaku mengatakan, bahwa barang-barang yang telah dicurinya telah di jual kepada RM.
"Hasilnya saya pakai buat senang-senang dengan membeli minuman keras," kata HN di Mapolsek Kuantan Tengah, Selasa (09/02/21).
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter : Anhar Rosal
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0