17 Jul 2020 - 62 View
Padang |Sumbar| - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BP (24) diduga miliki Narkotika jenis Daun Ganja Kering di pinggir jalan Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (16/07/20) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH membenarkan telah menangkap seorang pemuda warga Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Berawal dari, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya yang bersangkutan sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Jor. Tigo Batur Kec. Sungai Tarab, ucap AKP Yadi Purnama, SH.
Sekira pukul 16.30 WIB, Tim melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya Jor. Tigo Batur Kec. Sungai Tarab, selanjutnya Tim Sat res Narkoba langsung mengamankan terduga, ujar AKP Yadi Purnama, SH.
Barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta lokasi. Lalu disaksikan langsung Wali Jorong dan masyarakat setempat. Hasilnya Tim berhasil menemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kolam dekat lokasi yang dibuang pelaku ketika hendak diamankan petugas, ungkap AKP Yadi Purnama, SH.
Setelah itu dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Djarum yang didalam kaleng tersebut berisikan 1 (satu) pak plastik klip warna Bening didalam kamar rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa semua Barang bukti tersebut adalah miliknya, terang Kasat Narkoba.
Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni 1., 2 (dua) Paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening seberat 10 gr, 2., Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di duga hasil dari penjualan Narkotika jenis Daun ganja Kering, 3., 1 (satu) Pak plastik klip warna Bening guna pembungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) Buah kaleng rokok, 4., 1 (satu) unit hp Android warna Putih, jelas Kasat Narkoba.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun)", tutup Kasat Narkoba.
-Robbie-
0
0
0
0
0
0