7 Jan 2021 - 93 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil amankan sepasangan kekasih. Diketahui pelaku perempuan berinisial NN (40) warga Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan pelaku pria berinisial RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik III IPTU Irwanta Sembiring. Selain barang bukti 750 gram Sabu, Polisi juga menyita tas, uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan mobil BK 1687 LT warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi oleh Kanit Idik IIK IPTU Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.
Lanjut Kasat Res Narkoba, ternyata kedua pelaku berada di Jalan AR Hakim yang hendak menjual barang bukti kepada calon pembeli. Lalu kita lakukan penggeledahan dari mobil pelaku dan ditemukan barang bukti Narkoba.
Dari hasil keterangan pelaku, diperoleh barang bukti dari P dan B yang saat ini tengah kejar, ucap Kompol Oloan Siahaan kepada media RedaksiDaerah.com pada hari Rabu (06/01/21).
Dimana pelaku ngakunya baru kali ini mengedarkan Sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali, ujar Kompol Oloan Siahaan.
Kemudian kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tutup Kompol Oloan Siahaan.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0