4 Mar 2026 - 6 View
Solok — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di lokasi. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A. (26 Tahun), seorang karyawan swasta, yang berdomisili di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya:
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada pelaku di hadapan saksi-saksi. R.A. mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan menyatakan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Petugas selanjutnya melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pengembangan kasus serta penelusuran kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Editor : Adinda
Uploader : Adinda
0
0
0
0
0
0