Redaksi Sumbar

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria dengan 20 Paket Diduga Sabu di Saok Laweh

5 Mar 2026 - 7 View

Solok – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Pelaku yang diamankan berinisial MF (29 Tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Suhada Perum Green Maharatu Blok A No. 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Nagari Saok Laweh yang diduga kerap digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria MF yang berada di dalam rumah tersebut. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek ESSE warna biru yang diletakkan di ventilasi rumah. Selain itu, petugas juga menemukan 5 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak plastik bening di bawah tangga pintu masuk kandang bebek milik pelaku.

Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan 7 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak plastik bening serta 7 paket lainnya yang juga dibungkus plastik klip bening yang disembunyikan di atas tiang plafon kandang bebek milik pelaku. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.

Di hadapan saksi-saksi masyarakat, MF mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pelaku juga mengakui tidak memiliki izin dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Editor : Adinda
Uploader : Adinda

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih