Redaksi Sumbar

Petugas Satreskrim Polres Tanah Datar saat mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial YS (31) di simpang lampu merah Andil, Jalan Adam Malik, Kota Jambi, Kamis (4/9/2025). Pelaku asal Jambi ini ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga mencuri sepeda motor di Nagari Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar.

Kabur ke Jambi, Pelaku Curanmor di Tanah Datar Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

5 Sep 2025 - 366 View

Petugas Satreskrim Polres Tanah Datar saat mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial YS (31) di simpang lampu merah Andil, Jalan Adam Malik, Kota Jambi, Kamis (4/9/2025). Pelaku asal Jambi ini ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga mencuri sepeda motor di Nagari Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar.

Tanah DatarRedaksiDaerah.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Jaran Singgalang 2025, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial YS (31), warga Jalan Agus Salim, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

 

Penangkapan terhadap YS dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di simpang lampu merah Andil, Jalan Adam Malik, Kota Jambi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim, AKP Surya Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa YS diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi curanmor tersebut berlangsung di Jorong Gantiang Ateh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR tanggal 21 Juli 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Surya Wahyudi.

 

Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan YS hingga ke Kota Jambi. Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik, penangkapan dapat dilakukan dengan cepat tanpa kendala berarti.

 

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan YS dalam kasus serupa di wilayah lain. Pasalnya, tindak pidana curanmor sering kali dilakukan secara berulang dan terorganisir. “Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya,” tambah Surya Wahyudi.

 

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2025, operasi khusus kepolisian yang digelar secara serentak untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

 

AKP Surya Wahyudi menegaskan bahwa Polres Tanah Datar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Tanah Datar,” ujarnya dengan tegas.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan. “Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat. Mohon dukungan semua pihak agar Tanah Datar tetap aman dan kondusif,” pungkas Surya Wahyudi.

 

---

Reporter : Fernando 

Editor : RD TE Sumbar 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih