26 Jan 2021 - 117 View
Sergai, RedaksiDaerah.com - Keberhasilan petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai pantas diacungi jempol atas keberhasilan dalam menuntaskan perjudian diwilayah hukumnya.
Tertangkapnya dua tersangka D alias Acai, (36) warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan dan VA alias Leda alias Apeng (44) keduanya merupakan bandar judi yang selama ini meresahkan warga, keduanya diamankan berikut barang bukti sebesae Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Dalam keteranganya, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, Kasubag Humas, AKP Sopian mengatakan, pihaknya menyita empat handphone dan uang sebesar Rp.11.000,000,- (sebelas juta rupiah) sebagai barang bukti kejahatan tersangka.
Aksi kedua tersangka akhirnya tercium oleh pihak petugas yang telah beroperasi selama lima bulan. Dengan omset jutaan rupiah dan beroperasi pada hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin,” terang Robin Simatupang kepada media RedaksiDaerah.com, Selasa (26/01/21).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Reporter : LP Sitinjak / POIIN
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0