7 Jan 2021 - 255 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit lV IPDA Martan Sitepu berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian sepeda motor jenis Mio Soul BK 3400 ABO warna merah maron Selasa, (05/01/21) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun kronologis kejadian, awalnya, korban atas nama MP (19) warga Jalan Gaperta, Lorong Pembangunan, Lingkungan XII, Kecamatan Medan Helvetia, Kodya Medan melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor. Tepatnya di parkiran Cafee Juventus, Penatapan (bakaran jagung) Berastagi pada hari Minggu (03/01/21) sekira pukul 20.00 WIB dan keesokan harinya tepatnya pukul 05.00 WIB Pelapor tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di lokasi parkiran.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo, dengan laporan Polisi Nomor : LP/14/l/2021/SU/RES.T.Karo, dan pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
Adapun identitas pelaku curanmor yaitu KS (22) warga Kecamatan Berastagi Kab Karo dan AS (30) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kodya Medan. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, SIK kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, "para pelaku di ciduk di salah satu lokasi bungalow di kawasan Bandar Baru, Kec.Sibolangit, Kab Deliserdang, Prov Sumut. Saat hendak ditangkap para tersangka sempat mencoba melawan petugas, khawatir buruan kabur akhirnya oleh personil di berikan tindakan tegas, terukur dan mengenai bagian kaki (betis) kedua tersangka".
"Selain mengamankan kedua pelaku, turut kita amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor BK 3400 ABO jenis Yamaha Mio Soul serta unci T dan (2) dua buah mata kunci sebagai alat yang dipergunakan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut." Ungkap Kasat ganteng ini pada awak media.
Reporter : Lia Hambali
Editor : Hendra Putra
1
0
0
0
0
0