12 Mar 2020 - 89 View
Aceh Tamiang, RedaksiDaerah.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta Anggota Polsek Karang Baru berhasil amankan 4 (empat) orang pelaku pencurian di Kampung Kesehatan dan di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dalam hal ini Korban Sri Haryani Binti Legiman (25) warga Dusun IV Pelita Desa Perkebunan Perapen Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, mengatakan Sudah kedua Kalinya Kehilangan Hp di rumah kost nya.
Kasat Reskrim Polres Atam AKP Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan bahwa
Pelaku pertolongan Jatah/Tadah yang Pertama berinisial "MU" berusia (37) warga Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Pelaku pertolongan Jatah/Tadah yang Kedua berinisial "SA" Berusia (20) warga Desa Singali Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kodya Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pelaku pertolongan Jatah/Tadah yang Ketiga berinisial "ES" (34) Dusun Damai Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Pelaku pencurian bernama berinisial AM (41) warga Dusun Damai Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang.
Barang Bukti yang berhasil di dapat yaitu
1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Type A5, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y12, 1 (satu) unit Note Book Acer 10 Inci berwarna hitam, ujar Kasat.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu, 07 Maret 2020 ketika pelapor pada saat terbangun dari tidurnya dirumah kostnya yang berada di Kampung Dalam, Kec. Karang Baru. Pada saat itu pelapor hendak mengambil Hp miliknya merk Oppo Type A71 yang diletakkan dibawah bantal, saat diperiksa di bawah bantal Hp tersebut sudah tidak ada.
Kemudian, selain Hp tersebut ternyata masih ada Hp lainnya yang bermerk sama yaitu A71, yang juga sudah tidak ada, jelas Kasat.
Sebelum kejadian ini si pelapor juga pernah mengalami hal yang sama yaitu Hp Oppo A5 dan Hp RealMe 5. Atas kejadian tersebut si pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Atas laporan dari pihak si pelapor, maka Satreskrim Polres Atam dan Polsek Karang Baru Atam lakukan Identifikasi di TKP (rumah korban). Selanjutnya, lakukan penyelidikan berupa observasi dan pengamatan sehubungan dengan tindak pidana pencurian, tutur Kasat.
Kemudian pada hari Kamis, 12 Maret 2020 kembali lakukan penyelidikan, setelah terkumpulnya Informasi, akhirnya berhasil didapatkan indentitas para pelaku. Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka "MU" Berhasil diamankan dan dari tangannya terdapat 1 (satu) unit HP Oppo A5 milik pelapor yg dicuri si pelaku.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB berhasil diamankan seorang tersangka "SA" dan dari tangannya berhasil diamankan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12, yang juga milik korban, ucap Kasat.
Dari kedua pelaku dilakukan pengembangan, bahwa HP yang ditemukan dari kedua pelaku tersebut didapatkan dari "ES" yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP RealMe 5. Yang dicuri oleh si pelaku, dari keterangan pelaku yang diakuinya HP tersebut didapatkan darah pelaku "AM" yang berhasil diamankan pada pukul 04.30 WIB.
Dan kepada keempat pelaku dibawa ke Polres Atam guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (JAZ 007)
0
0
0
0
0
0