18 Sep 2021 - 630 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Personil gabungan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polsek Lubuk Kilangan meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Rimbo Gaek, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/09/21) pukul 02.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial S panggilan A (43) warga Jalan Koto Lalang, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kapolresta Padang., Kombes Imran Amir melalui Kapolsek Luki., AKP Lija Nesmon mengatakan, sebelumnya Satres Narkoba Polsek Lubuk Kilangan telah berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku berinisial S panggilan Buya.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil gabungan langsung menuju rumah pelaku panggilan A yang berada di Rimbo Gaek Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, jelas AKP Lija Nesmon.
Sesampai dirumah, lanjut AKP Lija Nesmon, pelaku panggilan A ini sedang tidur didalam kamarnya bersama istri. Pelaku kemudian diamankan dan petugas langsung melakukan penggeledahan didalam kamar pelaku dan ditemukan Narkotika jenis Sabu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Lipat, 1 (satu) Unit Timbangan digital merek Camry, 1 (satu) paket Besar daun ganja kering, 1 (satu) paket menengah daun ganja kering, 1 (satu) paket kecil daun ganja kering, 1 (satu) buah Sendok pipet plastik, 1 (satu) bong alat isap Sabu, 1 (satu) Buah Criket warna Biru, 9 (sembilan) paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, tambah AKP Lija Nesmon.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Lija Nesmon.
Reporter : Robbie
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0