3 Apr 2021 - 363 View
Deli Serdang, RedaksiDaerah.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang kembali mengamankan seorang pria bernama inisial D (35) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada tanggal 23 Maret 2021 silam dari kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram dari saku belakang pelaku. Akibat ulahnya, pelaku digelandang ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pengembangan dan interogasi.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pria bertato besar di kaki kirinya ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Pria berinisial HS warga Tanjung Morawa.
Hasil dari keterangan yang berhasil dihimpun, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap HS, hingga pada hari Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil meringkus HS di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A dan membawanya ke Kantor Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya Narkoba di tubuh HS dan pengakuan dari pelaku D juga dibantah HS bahwa Narkoba yang dimilikinya berasal dari HS.
Untuk pembuktian, Satnarkoba melakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi terhadap dua orang yang diamankan dengan dilakukan gelar perkara dan juga di dampingi dari beberapa pakar penyidikan Dirnarkoba Polda Sumut.
Kasatnarkoba Polresta Delis Serdang, Kompol. Ginanjar Fitriadi, SIK dalam keterangan persnya pada sejumlah Wartawan menyebutkan, hingga malam tadi dilakukan gelar atas kasus ini.
Hasil dari penyelidikan tidak ada ditemukan barang bukti, maupun petunjuk yang bisa mendudukkan keterkaitan Narkoba yang dimiliki pelaku D berasal dari HS, pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka pada HS, ujarnya.
Namun dikatakan Ginanjar, hingga kini yang bersangkutan dalam pengawasan kami Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, pungkasnya.
Dari hasil tes urine HS memang dinyatakan Positif Narkoba dan nantinya dilakukan rehabilitasi. Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dusun tempatnya tinggal dan keluarganya untuk diantarkan rehabilitasi di BNN,” ucap Kompol Ginanjar Fitriadi, SIK.
Ketika ditanya awak media, apakah HS pernah tersangkut kasus Narkoba sebelumnya, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan bahwa HS sudah pernah terjerat dalam kasus Narkoba.
Untuk Sementara, pelaku D karena ditemukan BB Sabu seberat 0,50 gram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kompol Ginanjar Fitriadi mengakhiri jumpa pers pada Jum'at (02/04/21) di Mapolres Deli Serdang.
Reporter : Lia Hambali
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0