Redaksi Sumbar

Pelaku DYP (35) diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar memiliki sabu. (dok,foto,- hms polres td)

SATRES NARKOBA POLRES TANAH DATAR KEMBALI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA DI LINTAU BUO, DUA PAKET SABU-SABU DIAMANKAN

29 Jul 2025 - 31 View

Pelaku DYP (35) diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar memiliki sabu. (dok,foto,- hms polres td)

TANAH DATARRedaksiDaerah.com,— Upaya Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lintau Buo, Senin (28/7).

 

Penangkapan dilakukan di area parkiran Puskesmas Jorong Tigo Jangko, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo. Dalam operasi tersebut, satu orang pria berinisial DYP (35) berhasil diamankan bersama barang bukti dua paket sabu-sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DYP. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arvi.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip, dilapisi tisu, dan dibalut dengan lakban hitam. Penggeledahan dilakukan di hadapan Wali Jorong serta beberapa warga setempat sebagai saksi.

 

Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba yang tergabung dalam Tim Tarantula kemudian melanjutkan penggeledahan ke kedai milik orang tua terduga pelaku di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo. Di tempat tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu tambahan, juga dalam plastik klip, serta satu set alat hisap sabu (bong).

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Datar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di daerah rawan peredaran seperti Kecamatan Lintau Buo.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program bersih dari narkoba. Kami imbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Narkoba.

 

Pelaku DYP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. (FS)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih