25 Jul 2025 - 27 View
Tanah Datar– RedaksiDaerah.com,— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar kembali mencatatkan keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dan seorang terduga pelaku berinisial AD (31) pada Kamis malam (24/7), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba oleh pelaku di wilayah Rambatan. Merespons cepat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung mengamankannya saat berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing. Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua pelaku dan menemukan satu set alat hisap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Balimbing, Kecamatan Rambatan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar AKP Muhammad Arvi.
Lebih lanjut, AKP Arvi mengimbau seluruh masyarakat Tanah Datar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku AD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Reporter: Fernando
Redaksi: TE Sumbar
0
0
0
0
0
0