9 Okt 2020 - 85 View
Karo |Sumut| - Setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 diberlakukan di Kabupaten Karo tertanggal 22 September 2020 lalu. Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri terus menggalakkan razia yustisi khususnya di Kota Berastagi dan Kabanjahe.
Namun dari ratusan warga yang melanggar, belum ada satu pun yang dijatuhi sanksi denda. Rata-rata dari mereka hanya mendapat sanksi teguran secara lisan dan kerja sosial. Padahal hingga Rabu 07 Oktober 2020 sore, kasus Covid-19 di Kabupaten Karo terus meningkat dengan 193 kasus, meninggal 15 kasus dan sembuh 82 kasus.
Belum adanya pelanggar yang dijatuhi sanksi denda Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk perseorangan dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha. Mungkin inilah yang menyebabkan warga masih tidak peduli protokol kesehatan.
Dari pantauan media ini, khususnya di Kota Kabanjahe dan Berastagi hanya sebagian warga yang mematuhi prokes, seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Bahkan yang lebih parah, warga juga terkesan mengabaikan himbauan Pemerintah meski berada di tempat-tempat keramaian, pusat pasar, tempat wisata, cafe, warung kopi dan sebagainya masih banyak yang tidak memakai masker dan jaga jarak. Sikap tak peduli warga ini juga diakui Kasatpol PP Hendrik P Tarigan, AP, M.Si.
"Masih banyak yang mengabaikan himbauan kita, setelah kita gencar melakukan razia sudah ada sedikit peningkatan, warga sudah mulai memakai masker," katanya saat ditemui di kantor Bupati Karo, Selasa (08/10/20) kemarin.
Hendrik menambahkan, pasca Perbup berlaku, satgas gabungan terus melakukan razia.
"Sudah banyak yang ditindak secara teguran dan administrasi, termasuk sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push-up. Namun sampai hari ini belum ada warga yang disanksi denda," ujar Hendrik.
Ditanya kenapa pihaknya belum menerapkan denda? Hendrik mengaku pihaknya masih sebatas melakukan himbauan dan sosialisasi.
"Setiap hari petugas gabungan melakukan razia yustisi resmi, lokasinya berpindah-pindah, razia ini akan terus digelar dan ditingkatkan, belum tahu kapan berahir," tandasnya seraya mengajak masyarakat taat prokes Covid-19.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0