Redaksi Sumut

Ruang Sidang

Saksi Chandra Tarigan Mangkir Dari Persidangan

25 Agt 2020 - 195 View

Ruang Sidang

Karo |Sumut| - Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo,Sumatera Utara.

Adapun sebagai tersangka yakni Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, dan Rusdianto diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (24/08/20) sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, enam saksi di hadirkan, yakni Johanes Manis, Dumaris Simbolon, Abet Nego Aritonang, Elida Tinambunan, Fransiscus Hendra Manik, Yang merupakan pemilik perusahaan dalam tender Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan dan Candra Tarigan yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Karo (Saat proyek TPA berlangsung), Namun dalam sidang kali ini Candra Tarigan, tidak hadir dengan tanpa alasan yang jelas.

"Ya benar dalam sidang ke dua ini kita mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, hari ini 6 saksi kita hadirkan 5 diantaranya pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender pengadaan TPA dan 1 orang lagi yakni Candra Tarigan, yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun beliau tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas," ujar Akbar Pramadhani, SH, Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo, pada saat di konfirmasi menggunakan sambungan telepon, Senin 24 Agustus 2020.

Akbar Pramadhana menjelaskan, dalam sidang keterangan saksi kali ini, kelima perusahaan ini mengaku meminjamkan perusahaannya ke Rusdianto yang merupakan salah satu tersangka, namun demikian kelima perusahaan ini tidak mengetahui untuk apa perusahaannya di gunakan, jelasnya.

Akbar menambahkan, ke lima saksi ini juga menjelaskan terkait pemalsuan tandatangan dan Stempel oleh tersangka Rusdianto dan pencairan dilaksanakan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dan di situ juga letak kesalahan PPK yakni  Baron Kaban, tidak melakukan pertemuan dengan ke lima pemilik perusahaan, pada saat tanda tangan kontrak.

"Dikarenakan tanda tangan dan Stempel di kontrak itu dipalsukan oleh tersangka Rusdianto, di situ juga kelalaian PPK,karna seharusnya PPK itu dalam bertanda tangan kontrak dengan rekanan, itu harus bertemu, penanda tanganan kontrak itu di lakukan harusnya berhadap-hadapan," tegas Akbar.

Dalam sidang ke - 2 yang beragendakan keterangan saksi-saksi ini, dimulai pada pukul 15.30 Wib di Gedung Cakra VIII, Dan di akhiri pada pukul 17.00 WIB dan sidang lanjutan di tunda selama 2 pekan kedepan,katanya mengakhiri.

 

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih