Redaksi Sumut

Korban bersama Istri sembari menunjukkan surat laporannya saat ditemui awak media ditempat usahanya.

Tragis Nasib Pasutri Ini, Motor Dirampas Kaki Dimartil

14 Sep 2023 - 260 View

Korban bersama Istri sembari menunjukkan surat laporannya saat ditemui awak media ditempat usahanya.

Belawan,RedaksiDaerah.com - Para pelaku begal sudah mulai menunjukkan beraksi, pelaku begal berhasil larikan sepeda motor matic dan memartil kaki  korban dengan martil besar. Hal itu terjadi di Jalan Stasiun, tepatnya antara Lorong Sentosa Lingkungan 17 dengan Lorong Kesenian Lingkungan 18, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Kamis (14/9/2023) pukul 03.00 WIB.

Diketahui, korban begal bernama Tohrudi Nduru (48) merupakan warga Belawan. Kepada RedaksiDaerah.com Tohrudi menerangkan, kejadian bermula ketika ia bersama istrinya dari tempat usahanya di Belawan hendak pulang melihat keadaan rumah. 

"Saat itu pukul 02.30 WIB, setiba di rumah, kami dihadang 4 orang tak dikenal (OTK).  Karena melihat gelagat mereka tak baik, saya mencoba memutar balik sepeda motor. Mendadak, muncul dari arah berbeda 4 orang pelaku lainnya mencegat dan  menarik stang sepeda motor,"sebutnya.

Hal tersebut membuat Tohduri bersama istri terjatuh ke aspal bersamaan dengan  sepeda motor mereka. Pelaku semakin beringas dengan menganiaya korban sembari mengayunkan sajam jenis klewang ke leher korban.

Korban bersama istrinya pun tak berdaya takut dibunuh, hingga mereka pasrah dengan keadaan melihat sepeda motornya dilarikan.  Tak hanya itu, pelaku lainnya juga sempat memartil kaki korban dengan martil besar yang sebelumnya sudah disediakan.

"Hal itu membuat kami semakin tak berdaya",  terangnya.

Istri korban meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas para pelaku penganiaya suaminya dan penampung sepeda motor maticnya.

Peristiwa tersebut mendapat atensi dari organisasi pemuda setempat. Sekretaris Pemuda Peduli Nias (PPN) Belawan, mengatakan akan mengawal kasus itu semenjak dilaporkan ke kepolisian hingga visum ke rumah sakit.

"Korban tetap kita kawal mulai dari buat laporan ke Polsek Belawan hingga visum ke Rumah Sakit milik TNI AL di Belawan," ucap Agustinus Harita. 

Agustinus Harita juga meminta pihak kepolisian baik itu Polsek Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan agar mengusut tuntas para pelaku begal yang tidak berperikemanusiaan itu. Ia mengatakan, kejadian di tempat yang sudah berulang kali terjadi.

"Kejadian ini sudah berulang kali, terjadi perampokan dan begal tepat disimpang antara Lorong Sentosa dan Lorong Kesenian di Kelurahan Belawan I,. Biasanya para pelaku beraksi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," tambahnya.

Pihak kepolian menyebut, 8 orang terduga pelaku telah melanggar Undang Undang Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih