Redaksi Sumut

Dua Orang Anak Laki Laki Digeladah Dan Ditemukan Dua Botol Bom Molotof

Saat Amankan Aksi Unras Tolak UU Cipta Kerja, Dua Orang Remaja Diamankan Diduga Bawa Bom Molotof

9 Okt 2020 - 342 View

Dua Orang Anak Laki Laki Digeladah Dan Ditemukan Dua Botol Bom Molotof

Medan |Sumut| - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur mengamankan 2 (dua) orang remaja diduga membawa bom molotof yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at (09/10/20) sekita pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur IPTU Alp Tambunan, SH menjelaskan, bahwa pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).

“Melihat ratusan anak-anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka, kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh. Saya bersama Panit I IPTU Rawi Chander dan Pani 2 IPDA Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalau dan mengamankan 102 pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa”.

Lanjut Kanit,” setelah kami berhasil mengamankan 102 anak-anak pelajar tersebut selanjutnya, kami pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing remaja tersebut dan dari seorang anak insial MA (17) kami menemukan 2 (dua) botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotof dan sebuah Pilok dari Insial KK (17).

Mantan Kanit Polsek Medan Area IPTU Alp Tambunan ini juga menjelasakan bahwa, “dari introgasi kami terhadap kedua anak tersebut. Mereka menjelaskan, bahwa MA bertemu dengan temannya yang bernama inisial R disebuah lokasi dan inisial R pun menitipkan 2 (dua) buah bom molotof tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan kearah Polisi yang mengamankan aksi”.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana, Ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Tersebut.

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih