14 Nov 2020 - 386 View
MEDAN |
Siti Suwarni (37) dan Agus Syaputra alias Billy (25), keduanya warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak di parkiran hiburan malam Jalan Listrik Medan pada Jumat (23/10) dinihari lalu.
Sebab, kakak beradik kandung tersebut kompak menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Polisi menyita 8 butir obat terlarang tersebut, 1 handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor matic.
"Kedua kakak beradik itu kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir KTV Stroom," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Senin (9/11).
Kepala Kepolisian Sektor Patumbak Komisaris Polisi Arfin Fachreza,SIK menjelaskan,” penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, akan ada pasangan pria dan wanita mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan Stroom. Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja segera melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya itu terlihat di parkiran dengan gerak gerik mencurigakan.
"Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya," sebutnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sang adik ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.
"Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp 140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp. 300.000," ungkap Arfin.
Selajutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke komando. Polisi masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut kepada kedua tersangka.
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun
(Leodepari)
0
0
0
0
0
0