Redaksi Sumut

Polsek Delitua Tembak Seorang Begal

Reskrim Polsek Delitua Ringkus Dua Orang Begal Yang Beraksi di Semak Semak

18 Okt 2020 - 88 View

Polsek Delitua Tembak Seorang Begal

Medan |Sumut| - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/10/20) sekira pukul 03.00 WIB.

Dua orang pelaku yakni Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan M Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan MedanTuntungan.

Kepala Kepolisian Sektor Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, IPTU Martuan Manik, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut.

“Berdasarkan laporan dari pelapor korban An Sri Aminah, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan. Dimana pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, korban bersama temanya Mela Ritonga melintas di jalan Seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso dan pada saat ditengah perjalanan melintasi semak-semak, secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” tutur Kanit Resrkim.

Lanjut Kanit Reskrim IPTU Martua Manik, ”melihat korban bersama rekanya terjatuh, para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu /(Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya. Dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.

“Saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar IPDA Elia Karo-Karo dan personil reskrim langsung Melurcur Cek TKP dan Olah TKP,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Nias IPTU Martua Manik, SH, MH.

Masi kata Kanit Reskrim Polsek Delitua IPTU Martua Manik, ”Setelah kami melakukan cek TKP dan berdasarkan Hasil cek TKP, hasil penyelidikan unit reskrim, bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban kami langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial TBG di sebuah warung kopi belakang salah satu hotel di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, bahwa TBG mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekannya berinisial MS”, ungkap IPTU Martua Manik.

IPTU Martua Manik juga menjelasakan, bahwa setelah mendengar penjelasan dari pelaku TBG, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS di Hotel Cemara no 20 dan pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka surya Gang Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap.

“Menurut keterangan kedua pelaku, bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp.2.550.000,- dan untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku, penadah dan barang bukti -1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka : MH1JFL111EK012871 , Nomor Mesin: JFL1E1008905 dan 1 (satu) buah Broti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban kami bahwa ke Mapolsek Delitua Untuk diproses lebih lanjut

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih