Redaksi Aceh

Rekontruksi Kasus Pembunuhan yang Digelar Satreskrim di Polres Aceh Tamiang

5 Nov 2020 - 99 View

Aceh Tamiang |Aceh| - Reka ulang Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di Desa Kenangkung Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, yang diadakan oleh Satreskrim di Lapangan Polres Aceh Tamiang, Rabu (04/11/20) pukul 10.30 WIB.

Dalam reka ulang kasus pembunuhan tersebut dihadiri oleh anggota Satreskrim, dua orang Kejaksaan Negeri, Pengacara Tersangka, para saksi, dan beberapa Insan Pers.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK mengatakan bahwa tersangka yang berinisial "N" sudah lama menaruh dendam dan cemburu pada korban (Alm) Azwar Bin Saleh.

Sebelumnya Kasat Reskrim didampingi oleh pengacara tersangka ke kejaksaan membicarakan tentang reka ulang kasus pembunuhan tersebut tidak boleh diadakan di TKP karena beresiko tinggi dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka diputuskan secara bersama reka ulang tersebut diadakan Polres Aceh Tamiang.

Sebelum terjadinya pembunuhan, saat itu tersangka telah menyiapkan sajam (senjata tajam) yang diletakkan tersangka di bagian pinggang, saat korban ingin menjemput istrinya yang sedang berada di Sei Liput Kecamatan Kejuruan Muda dengan menggunakan sepeda motor, si korban berselisih dengan tersangka yang juga sedang mengendarai sepeda motor bersama anak istrinya, saat itu juga tersangka berputar arah untuk mengejar si korban.

Saat tersangka memanggil sikorban dan menyuruh berhenti, maka si korban yang tidak merasa bersalah berhenti dan dengan sigapnya tersangka mengeluarkan senjata tajam dan bertanya pada si korban "apa kau tidak merasa bersalah dengan ku" disaat itu langsung sajam yang digenggam oleh tersangka menusuk si korban sebanyak 22 kali tusukan sehingga korban tewas di TKP, dan tersangka sempat tiarap dengan menggenggam sajam, jelas Kasat Reskrim.

Kemudian istri tersangka yang sedang menggendong anaknya secara langsung melihat tusukkan pada korban hingga tewas lalu istri tersangka lari kerumah salah satu warga meminta pertolongan, sementara tersangka yang sedang tiarap sambil memegang sajam sempat memanggil dan mengajak istrinya untuk lari, namun sang istri menolak ajakan suaminya, ungkap Kasat.

Selanjutnya dengan cepat tersangka bergerak dan menghidupkan sepeda motornya lalu bersembunyi dihutan, Kepolisian bersama warga mencari keberadaan tersangka, dan dalam tempo beberapa jam berkat bantuan dari warga akhirnya tersangka tertangkap dan langsung diamankan dipolres Aceh Tamiang, ucap Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berinisial "N" dikenakan Hukuman dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim.

 

-JAZ-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih