Redaksi Sumbar

Soliditas Advokat Melakukan Audiensi Ke Polda Dan Kajati Sumbar Dalam Perkara Problematika Kasus Didi. Rabu (28/04).

Rekan Sejawat Dikriminalisasi, Soliditas Advokat Melakukan Audiensi Ke Polda Dan Kajati Sumbar Menuntut Segera Diselesaikan Problematika Kasus Didi.

28 Apr 2021 - 308 View

Soliditas Advokat Melakukan Audiensi Ke Polda Dan Kajati Sumbar Dalam Perkara Problematika Kasus Didi. Rabu (28/04).

Padang, Redaksidaerah.com - Diduga rekan sejawat Dikriminalisasi, jiwa Korsa terpanggil untuk menjaga harkat, martabat dan marwah Advokat. Soliditas Advokat melakukan Audiensi ke Polda dan Kajati Sumbar. Rabu (28/04).

Pada awak media Guntur Abdurrahman, SH selaku Kordinator menyampaikan Audiensi ini disambut dengan baik oleh bapak Wakapolda terkait permasalahan hukum ini.

Direspon cepat Wakapolda, Guntur menuturkan "Saat menjalankan kuasa dalam rangka membela keadilan untuk kliennya, yang bersangkutan jadi korban kejahatan," tuturnya

Disela pertemuan, Wakapolda akan mengkroscek dan memanggil Kasatreskrim serta Kapolres Sijunjung untuk segera menyelesaikan problematika kasus tersebut.

Guntur menegaskan dalam Undang - Undang Advokat, Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka menjalankan profesi dengan itikad baik. Ketika terjadi kekerasan dan yang bersangkutan menjadi korban tersebut. Berhak menyuarakan karena tidak lepas dari perkara yang dipegang. 

Menurut perspektif penyidikan di Polres, ini adalah tindak pidana dan ini patut diluruskan bukan tindak pidana, karena yang dilaporkan adalah pengusaha kayu.

Kordinator menilai, mungkin pengusaha kayu memiliki sumber daya yang kuat. Entah kenapa proses hukum sudah hampir setahun yang bersangkutan tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan menurut informasi belum terpanggil dan belum diperiksa. 

Sedangkan dua orang yang dijadikan tersangka, sebagai Eksekutor dilapangan juga tak mengenal korban Cahyadi Diningrat. Diketahui yang berkepentingan dengan inisial ' DMP' yang merupakan pengusaha kayu. Kehadiran orang yang melakukan kekerasan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan DMP tersebut. 

Dari hasil Visum tersebut korban mengalami luka sobek dikepala. Kejadian ini semata bukan kekerasan biasa, tapi cukup berat, bahkan ada indikasi percobaan pembunuhan diperkuat temuan Sajam (Senjata Tajam) di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

"Kekerasan ini juga berlanjut di Kantor Polsek yang saat itu juga ada anggota kepolisian berada disana, koq dibiarkan," tegas disampaikan Guntur saat ditemui awak media dilapangan.

Dalam ketentuan Hukum Pidana, orang yang menyuruh melakukan dan memberikan sarana untuk terjadinya tindak pidana harus bertanggung jawab, baik sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan. jelasnya.

Dijelaskan Guntur, ada upaya - upaya perdamaian dari pihak yang dilaporkan, mencoba untuk melakukan [dalam tanda kutip] 'Negosiasi', dengan Didi agar perkaranya dicabut. 

Penasehat Hukum terlapor juga melakukan upaya Intimidasi. Jika tidak mau berdamai, kasusnya akan dinaikkan menuntut pelapor dengan tiga tuntutan pidana (Pencemaran Nama Baik, Memasuki Perkarangan Tanpa Izin dan UU ITE). 

Dilain hal upaya Restoratif Justice dibolehkan. Institusi Polri boleh mengupayakan perdamaian antara korban dengan pelaku. Namun, ini sepenuhnya dikembalikan kepada keputusan korban. Jika korban tidak berkenan, proses hukum harus dilanjutkan.

Tak bisa dipungkiri, "Ada upaya gencar memfasilitasi untuk mendorong perdamaian diruang Kasatreskrim, artinya pihak yang mewakili perdamaian tahu siapa dibelakangnya, jika dia tahu tidak ada perdamaian, seharusnya ditindak," ungkapnya silahkan publik menilainya.  

Guntur menyampaikan secara lugas, kami sebagai Advokat tidak pernah menyudutkan polisi. Kembali lagi kepada fungsi dan peran masing-masing profesi. Karena kita sama-sama bagian dari unsur penegakan hukum, saling mendukung serta saling mengisi. Jika ada pun beberapa kasus pihak yang merasa tersudutkan mungkin itu adalah oknum.  

Kordinator  juga menerangkan gagasan dari Kapolri,  mengenai Presisi (Prediktif, Responsif & Transparansi), sebagai penegak hukum bagaimana mensupport gagasan tersebut. Sedangkan kasus Didi ini bukan kategori perkara berat, seharusnya penanganannya 3 bulan selesai sesuai Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan. Yang dilaporkan sudah jelas, saksi ada, korban sudah di Visum bahkan ada rekaman video. " Koq susah sekali menangkap dan mengamankan orang yang melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Soliditas Advokat meminta tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan lagi ada proses - proses pemidanaan terhadap profesi Advokat yang dijalankan dengan itikad baik, seperti rekan kita Cahyadi Diningrat. 

Selanjutnya hasil pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumbar melalui Kasi Pidum didampingi Kasi Intel dijelaskan akan dilanjuti hari selesa (04/05), Kajati akan memanggil Kajari dan Kasi Pidum Sijunjung. Respon ini sangat baik apalagi masing - masing profesi harus saling dijaga sinergistasnya sebagai penegak hukum. pungkas Guntur. jelasnya ( Fk/Hp )

 

 

 

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih