23 Apr 2021 - 94 View
Padang, Redaksidaerah.com - Razia gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang dilaksanakan Jumat, (23/04), membuat panik warga Kota Padang.
Disampaikan oleh Imran Amir kepada awak media, razia yang dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). ungkap Kapoltabes Padang.
Masyarakat yang terjaring saat razia karena tak menggunakan masker, akan di data dan didenda sebesar 100 ribu Rupiah.
Kepada yang bersangkutan bila saat didata sebelumnya sudah melanggar 2 kali dan manakala sampai 3 kali. "Maka akan di proses ke pengadilan, dijatuhkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," kata Imran Amir saat ditemui di lapangan.
"Polresta Padang sudah menyiapkan sel untuk para pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker," tambahnya.
Sesuai perintah bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum di wilayah Kota Padang.
Lanjutnya, razia hari Jumat (23/04), dibagi 3 Zona yaitu di Utara, Timur dan Selatan. Tujuan memantau dan mengecek masyarakat yang kurang perhatiannya terhadap Pandemi Covid 19. imbuhnya.
Kontributor : Ferdiyansyah
Editor : Hendra Putra
1
0
1
1
0
1