Redaksi Sumbar

Suasana rapat paripurna DPRD Tanah Datar saat anggota dewan menyatakan setuju secara aklamasi terhadap daftar Ranperda 2026. Rapat berjalan hangat dan penuh dinamika di bawah sorot lampu ruang sidang utama.

DPRD Tanah Datar Tetapkan 10 Ranperda Prioritas Tahun 2026, Tiga Diantaranya Inisiatif Dewan

6 Nov 2025 - 320 View

Suasana rapat paripurna DPRD Tanah Datar saat anggota dewan menyatakan setuju secara aklamasi terhadap daftar Ranperda 2026. Rapat berjalan hangat dan penuh dinamika di bawah sorot lampu ruang sidang utama.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Propemperda yang berlangsung Kamis (6/11/2025) di Gedung DPRD Tanah Datar, Batusangkar. Sidang berlangsung hangat dan penuh makna: arah kebijakan hukum daerah kini dipastikan lebih tajam dan realistis.

 

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari Dt. I.M. Nan Bapayuang Ameh dengan ketukan palu tiga kali, setelah 19 dari 35 anggota dewan hadir dan memenuhi syarat kuorum sesuai Pasal 130 Ayat (1) huruf C Tata Tertib DPRD. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya lantang disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Adrijinil Simabura, SH., MH., menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Pembentukan Perda Pemerintah Kabupaten yang digelar 2 Oktober 2025 lalu. Dari hasil itu, disepakati 10 Ranperda prioritas: tujuh usulan pemerintah daerah, dua inisiatif DPRD, dan satu lanjutan dari 2025 yang belum tuntas. “Kami pastikan pembahasannya sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan 120 Tahun 2018. Tidak boleh ada Ranperda yang tertinggal,” ujarnya tegas.

 

Dari daftar itu, tiga Ranperda bersifat wajib setiap tahun: Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Sementara tujuh lainnya menjadi motor perubahan kebijakan di berbagai sektor. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi misalnya, akan membuka ruang baru bagi pelaku usaha daerah. Sedangkan Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok menargetkan penegakan aturan kesehatan publik yang selama ini dinilai longgar.

 

Yang menarik, dua Ranperda inisiatif DPRD menyentuh aspek sosial dan keagamaan yang dekat dengan masyarakat: Fasilitasi Pengelolaan Masjid serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keduanya diakui sebagai terobosan, karena memberi peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung lembaga keagamaan. “Masjid dan pesantren adalah pusat peradaban masyarakat Tanah Datar. Sudah saatnya diberi payung hukum yang kuat,” ujar Adrijinil menegaskan.

Selain itu, terdapat Ranperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki struktur birokrasi, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk menutup celah penyimpangan aset, dan Ranperda tentang Pemberdayaan serta Perlindungan Nagari Adat yang melanjutkan pembahasan tahun sebelumnya. Semuanya diarahkan untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang efisien dan berpihak pada nagari.

 

Persetujuan terhadap Propemperda 2026 berlangsung cepat dan bulat. Saat pimpinan menanyakan persetujuan, ruang sidang langsung bergemuruh: “Setuju!” Semua fraksi sepakat tanpa perdebatan panjang. Keputusan kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/18/KPTS/DPRD-TD/2025, dan ditandatangani Ketua DPRD disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Datar, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD.

 

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar memuji langkah DPRD yang dianggap progresif dan berpihak pada masyarakat. “Perda bukan sekadar formalitas hukum. Ini arah baru pembangunan daerah. Kita butuh regulasi yang progresif, tapi tetap membumi — lahir dari kebutuhan rakyat, bukan sekadar dokumen politik,” ujarnya dengan nada tegas. Bupati juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan hukum dan perencanaan anggaran agar setiap perda bisa diterapkan nyata di lapangan.

Di akhir rapat, pimpinan dewan mengingatkan seluruh OPD pemrakarsa untuk segera menyiapkan naskah akademis dan draft Ranperda sejak awal tahun depan. “Kami tidak mau pembahasan molor. Kalau dokumen tidak siap, jangan salahkan DPRD bila Ranperda Anda tertunda,” ucap pimpinan sidang dengan gaya setengah bercanda namun penuh peringatan serius.

 

Rapat yang dimulai pagi itu akhirnya ditutup tepat pukul 12.00 WIB dengan ketukan palu tiga kali. Hadirin berdiri, menyalami pimpinan dewan, sementara suasana ruang sidang terasa berbeda — lebih optimistis. Di balik dokumen hukum dan seremonial yang tampak formal, ada tekad kuat: tahun 2026 akan menjadi tahun penguatan regulasi daerah, saat hukum tidak lagi sekadar aturan, tapi menjadi alat nyata untuk membenahi pelayanan publik dan memberdayakan nagari.

 

----

Reporter: Fernando 

Editor: RD TE Sumbar 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih