28 Sep 2026 - 18 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Sawah Kareh dan Jorong Bukit Tambasu, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, memasuki fase yang menentukan. Senin (28/9/2026), jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama unsur kepolisian akhirnya duduk satu meja membahas langkah menghadapi aktivitas tambang yang disebut-sebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, ketika penindakan diharapkan segera bergerak, tim justru belum sampai ke lokasi yang menjadi pusat dugaan aktivitas tersebut.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Balimbiang dengan kehadiran Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Muhamad Iqbal SH MH, Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar SH bersama Kanit Intel, Satpol PP Tanah Datar, pemerintah Kecamatan Rambatan, Wali Nagari Balimbiang, unsur Kesbangpol serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kehadiran aparat penegak hukum dalam forum tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan PETI tidak lagi semata menjadi pembicaraan masyarakat, tetapi telah masuk dalam agenda koordinasi lintas instansi.
Agenda rapat sebenarnya cukup terang: menyusun langkah untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Kasat Reskrim Iptu Muhamad Iqbal menjadi salah satu unsur utama dalam pembahasan rencana penegakan hukum. Akan tetapi, rapat tidak berujung pada pemeriksaan langsung ke lokasi. Medan yang disebut jauh dan sulit ditempuh akhirnya menjadi pertimbangan untuk mengubah rencana dari penerobosan lokasi menjadi pemantauan terlebih dahulu.
Di titik inilah persoalan mulai menarik perhatian. Dari pantauan RedaksiDaerah.com, pembahasan pemerintah daerah juga menyentuh persoalan kewenangan perizinan pertambangan. Salah seorang utusan Pemkab Tanah Datar menyampaikan bahwa urusan perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan itu menjadi bagian penting dari rapat, tetapi bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan hanya siapa yang berwenang menerbitkan izin. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah siapa yang memastikan aktivitas di lapangan tidak berjalan apabila memang terbukti tidak memiliki izin.
Camat Rambatan Muhammad Iqbal Latif Hamdani S.STP dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana informasi yang berkembang. Pernyataan ini memperlihatkan adanya jarak antara keresahan yang disampaikan masyarakat dengan pengetahuan pemerintah wilayah terhadap aktivitas di kawasan yang disebut berada cukup jauh dan terpencil.
Rencana awal untuk segera menuju lokasi kemudian berubah. Camat Rambatan mempertimbangkan kondisi medan dan menyampaikan, “Lokasinya sangat jauh, lebih baik kita rencanakan untuk memantau lokasi tersebut.” Pertimbangan keselamatan dan efektivitas tentu menjadi faktor penting dalam operasi lapangan. Namun, perubahan rencana tersebut sekaligus membuka pertanyaan lain: kapan pemantauan dilakukan, bagaimana metode pemantauannya, dan kapan hasil pemantauan itu diterjemahkan menjadi tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.
Kekhawatiran tersebut bahkan muncul dari lingkungan pemerintahan nagari sendiri. Seorang pegawai Nagari Balimbiang yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kekecewaannya kepada RedaksiDaerah.com. Menurut dia, penanganan yang terlalu lama dikhawatirkan justru memberi kesempatan bagi pihak yang diduga mengelola tambang untuk meninggalkan lokasi.
“Kalau penindakan dan penegakan hukum tentang kegiatan PETI ini, seolah-olah pihak Pemkab Tanah Datar memberikan celah untuk pihak pengelola tambang emas ilegal tersebut kabur dari lokasi tambang,” ujarnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum menjadi kesimpulan bahwa Pemkab Tanah Datar memang memberikan celah kepada pihak tertentu.
Ia menegaskan, apabila dugaan PETI tersebut hendak diberantas, langkah lapangan menurutnya tidak semestinya terlalu lama ditunda. “Untuk pemberantasan kegiatan PETI ini seharusnya tidak ditunda-tunda, sebab ini akan memberikan ruang untuk pelaku tambang emas ilegal tersebut kabur dari Nagari kami,” katanya. Kekhawatiran itu kini menjadi salah satu suara yang patut dijawab melalui tindakan terukur, bukan sekadar koordinasi di ruang rapat.
Dalam rapat tersebut, RedaksiDaerah.com juga tidak melihat kehadiran unsur Kodim 0307/Tanah Datar. Fakta ketidakhadiran itu dicatat sebagai bagian dari jalannya koordinasi pada hari tersebut. Tidak hadirnya unsur tersebut, bagaimanapun, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai sikap institusi maupun dikaitkan dengan aktivitas PETI tanpa adanya keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Rapat sudah selesai, rencana pemantauan sudah dibahas, tetapi lokasi yang disebut-sebut sebagai titik aktivitas PETI belum diperiksa langsung dalam agenda tersebut. Jika benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar rapat: perlu ada pemeriksaan lapangan, verifikasi status perizinan, identifikasi pihak yang bertanggung jawab serta langkah hukum sesuai fakta yang ditemukan.
RedaksiDaerah.com akan terus mengawal persoalan ini. Sebab bagi warga Balimbiang, ukuran keberhasilan penanganan bukan seberapa lengkap daftar pejabat yang hadir dalam rapat, melainkan apakah dugaan aktivitas PETI benar-benar diperiksa, apakah fakta lapangan dibuka secara transparan, dan apakah hukum bergerak apabila pelanggaran terbukti. Di tengah kekhawatiran pelaku keburu meninggalkan lokasi, publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi menentukan: tindak lanjut yang benar-benar sampai ke lapangan.
---------------------
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0