Redaksi Sumut

Tersangkat Baju Orange

Rampas Senpi, Polisi di Medan Tembak Pelaku Pencurian Rumah Kosong

15 Mar 2021 - 347 View

Tersangkat Baju Orange

Medan, RedaksiDaerah.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pria yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud di  Pasal 363 KUHPidana.

Pelaku merupakan seorang pria berinsial MF (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku diamankan, usai Polsek Medan Timur mendapat laporan dari Pelapor atas nama Sahlun Nasution, SE.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Komisaris Polisi M Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, IIPTU A.L.P Tambunan, SH, MH di Mako Polsek Medan Timur menjelaskan, bahwa, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Dimana korban bernama Sahlun Nasution beserta keluarga kembali pulang ke rumahnya di Jalan M Yacub Gabg Haji Abdullah Nomor 8, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan usai dari MMTC. Sesampai di rumah, korban melihat kamar dan samping sudah hidup, karena sebelum lergi lampu tersebut dalam posisi mati.

"Kemudian korban dan keluarga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan menemukan pintu dalam posisi tertutup tapi kondisi kunci sudah rusak. Lalu korban masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah masih ada orang di dalam kamar dan di dalam rumah. Karena tidak menemukan adanya orang korban kemudian mengecek barang-barang di dalam lemari dan ruang tamu," ungkap Kapolsek Medan Timur kepada media RedaksiDaerah.com, Senin (15/03/21).

Setibanya di rumah, pelapor sudah tidak lagi mendapati perhiasan di dalam lemari dan laptop di atas meja ruang tamu sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur, tutur Kompol Arifin saat didamping Kanit Reskrim.

"Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan olah TKP dan menyisir jalan masuk dan jalan keluar TKP untuk mencari petunjuk dilanjutkan dengan penyelidikan diperoleh ciri-ciri serta gambaran dari pelaku," ucap Kompol Arifin.

Kompol Arifin menjelaskan, pada Minggu (14/03/2021) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diperoleh informasi bahwa pelaku terlihat, selanjutnya Tim Opsnal turun ke TKP dan segera mengamankan pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra (DPO). Hasil kejahatan meliputi 14 (empat belas) lembar uang dolar, 1 (satu) unit laptop, 10 (sepuluh) buah emas diberikan kepada Mandra, sisanya diambil oleh pelaku setelah dijual totalnya Rp.60.0000.000,- (enam puluh juta rupiah)", tuturnya.

Ia menyebutkan, hasil uang kejahatan dibeli tersangka untuk 1 (satu) unit sepeda motor, 2 (dua) buah TV, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit dispenser, 1 (satu) unit kompor gas, 1 (satu) unit cosmos, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) unit lemari pelastik, 1 (satu) unit sepeda dan sisanya membeli perhiasan dan uang sewa rumah.

"Pada saat pengembangan, pelaku MF berpura-pura mau buang air besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk berobat," ujarnya.

Dalam paparannya, ia mengatakan, pelaku merupakan seorang resedivis yang pernah ditahan di Daerah Dolok Sanggul selama 3 tahun dalam kasus pencurian dan bebas tahun 2018.

Adapun barang bukti pengganti hasil kejahatan yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor honda vario BK 2299 AGS, 1 (satu) unit spring bed, 2 (dua) kipas angin, 1 (satu) sepeda, 1 (satu) lemari plastik, 1 (satu) dispenser merek miyako, 2 (dua) TV merek samsung, 1 (satu) unit tempat penyimpanan beras, 1 (satu) unit AC merek polytron, 1 (satu) unit kulkas merek polytron, 1 (satu) unit kompor Gas rinai, 3 (tiga) Handphone merek samsung, 1 (satu) unit jam tangan Rolex, 1 (unit) gelang beserta matanya.

Sedangkan kerugian yang dialami korban meliputi 1 buah cincin emas mata hijau 1 krat seberat 1,16 gram, 1 buah liontin dan anting emas 12 krat seberat 8,55 gram, 1 buah cincin emas mata pink 21 krat seberat 7,7 gram, 1 buah cincin emas cat warna warni 21 krat seberat 29 gram, 1 gelang 1 kalung 2 cincin 1 liontin emas totak 21 krat seberat 103 gram, 1 buah laptop merk asus, dan uang ringgit malaysia sebanyak 4000an ringgit.

 

Reporter  :  Leodepari

Editor       :  Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih