Redaksi NTT

Kebun Kelapa Kikilai, milik Masyarakat Mataru sesuai putusan final Pengadilan

Rakyat Mataru Segera Ajukan Permohonan Eksekusi Tanah Kikilai ke Pengadilan Negeri Kalabahi

5 Nov 2025 - 39 View

Kebun Kelapa Kikilai, milik Masyarakat Mataru sesuai putusan final Pengadilan

RedaksiDaerah - Kalabahi | Setelah menanti puluhan tahun, Rakyat Mataru kini bersiap mengajukan permohonan eksekusi atas tanah adat Kikilai di Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD), Kabupaten Alor. Langkah ini diambil karena hingga kini lahan tersebut masih diduduki oleh keturunan pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara No. 42/1958/Pdt oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada tahun 1961.

Kuasa Hukum Masyarakat Mataru dalam keterangannya, menyebut bahwa putusan pengadilan tahun 1961 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dieksekusi. “Tidak ada putusan yang kadaluwarsa, yang bisa kadaluwarsa hanyalah tuntutan. Putusan sudah final dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tahun 1918, Pulau Alor sempat bergolak ketika rakyat kampung Fungwati bangkit melawan kolonial Belanda. Peristiwa itu dikenal dengan Perang Fungwati. Semangat perlawanan itu kemudian menjalar hingga Mataru, di kampung Manet dan Arusbui. Dari kisah perlawanan tersebut, muncul perjuangan hukum rakyat Mataru yang berlanjut hingga ke pengadilan.

Dalam perkara itu, Badan Penuntut Pengembalian Pusaka Milik Rakyat Mataru melalui kuasanya, Ananias Malaikari dan Alexander Mamalai, mengajukan tuntutan terhadap Banla Kinanggi dan Makunimau Kinanggi di Pengadilan Negeri Kalabahi. Rakyat Mataru dinyatakan menang, namun pihak Raja Kui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat proses banding berjalan, Raja Kui Banla Kinanggi meninggal dunia pada tahun 1959. Meskipun demikian, sidang tetap dilanjutkan dan pada 20 Januari 1961, hakim Pengadilan Tinggi Kupang menegaskan bahwa Rakyat Mataru menang dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan tanah sebagaimana tertulis dalam amar putusan.

Kuasa hukum kini menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi agar hak rakyat Mataru segera dikembalikan. “Kami juga akan memberitahukan Mahkamah Agung agar mengetahui bahwa perkara ini sudah final dan tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.

Terkait isu bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor akan melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut, Kuasa Hukum mengingatkan agar BPN tidak mengambil langkah gegabah yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Salah satu narasumber dari Mataru menuturkan bahwa tanah Kikilai adalah tanah warisan leluhur yang diserobot, namun telah dikembalikan melalui putusan pengadilan tahun 1961. “Kami sudah terlalu lama sabar dan ditipu. Padahal pengadilan sudah putuskan tanah ini milik kami, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.

Ia menambahkan, leluhur mereka menanam pohon bambu di setiap batas tanah timur, barat, utara, dan selatan sebagai tanda batas dan penahan erosi. “Pohon bambu itu masih tumbuh sampai sekarang, jadi itu bukti batas tanah Kikilai. Kami harap kuasa hukum segera bertindak agar kami bisa dapatkan kepastian hukum. Ini sampai sekarang disebut RT Kikilai jadi yang pengadilan sebut dalam putusan itu jelas, tanah Kikilai yang harus dieksekusi,” pungkasnya.

*Tim

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih