13 Feb 2026 - 23 View
Medan Labuhan, Redaksidaerah.com - Pasca Kebakaran pada tahun 2025, PT Agro Raya Mas (ARM) di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara mulai berjalan pembangunannya, uniknya pembangunan yang berjalan lancar diduga tidak memajangkan plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya yang dilaksanakan Sabtu (7/2/2026)
Saat dilokasi pembangunan tim media mempertanyakan terkait izin kepada para pekerja, semuanya bungkam.
Ganda Simbolon juga bercerita tentang PT Agro Raya Mas (ARM), kami memang senang dengan berdirinya pabrik di sekitar hanya saja pabrik ini harus memperhatikan dampak yang di alami masyarakat, serta dampak lainnya, cerita Ganda.
Ganda juga mengenang saat pabrik berdiri tanpa memperhatikan dampak kepada masyarakat, warga juga banyak dirugikan.
“Dibangunnya perusahaan PT Argo Raya Mas di Kel. Sei Mati Medan Sumatera Utara dapat meningkatkan pendapatan pemerintah di sektor pajak dan ekonomi masyarakat”, harap Ganda Putra Simbolon.
Adapun dasar permohonan kami adalah sebagai berikut :
1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas terjadi tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.
2. PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati.
3. Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan 17, Kel. Sei Mati, Lingkungan 6, Kel. Martubung dan Lingkungan 7, Kel. Pekan Labuhan.
4. Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).
5. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi jalan kelas III C yang meliputi jalan lokal dan lingkungan yang mengatakan bahwa muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton yang mana Jl. Ilyas Kel. Sei Mati, Kec. Medan Medan Labuhan merupakan kelas III C.
Maka, kami warga bermohon dan meminta Pimpinan DPRD Kota Medan agar mem portal dan memasang rambu jalan di Jalan Ilyas sesuai kelasnya yakni kelas III C melalui Dinas Perhubungan.
Selama ini, PT. Agro Raya Mas telah melanggar aturan Permenhub terkait klasifikasi kelas jalan yang mana mobilisasi pabrik tersebut bermuatan 30 ton keatas mengakibatkan Jalan Ilyas menjadi rusak.
Sampai saat ini, sangat mengganggu pengguna jalan. Berdasarkan poin-poin dasar permohonan kami diatas, kami sangat berharap agar Bapak Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan meninjau ulang seluruh perizinan sekaligus menutup pabrik PT Agro Raya Mas.
Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir ketika dikonfirmasi media belum memberikan statement sampai berita terbit.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0