Redaksi Sumbar

Kapolda Sumbar berpose bersama rombongan keluarga Alm Tiara. ( Foto : Arul)

Projamin Sumbar Yakin dan Dukung Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Tuntaskan Kasus Tiara

20 Jan 2023 - 363 View

Kapolda Sumbar berpose bersama rombongan keluarga Alm Tiara. ( Foto : Arul)

Padang,RedaksiDaerah.com - Polda Sumbar Irjen Suharyono mengatensi kasus kematian seorang gadis yang bernama Tiara Fadilla yang merupakan warga Piliang Padang Tinggi Payakumbuh Barat dengan hasil BAP Polres Payakumbuh kecelakaan lalu lintas.

Keluarga korban didampingi awak media bersama pengacara keluarga korban Hendra Warman,SH mendatangi Mapolda Sumbar atas undangan Kapolda. Kapolda mengingingkan bisa bertatap muka langsung pada Kamis(13/1/2023).

Tatap Kapolda dengan keluarga korban beserta rombongan diterima usai sholat fardhu Ashar.Dalam tatap muka itu, pihak keluarga menjelaskan kronologis kejadian dari awal hingga berujung kematian.

Pengacara korban, Hendra Warman menyampaikan Kapolda memandang dan menyikapi permasalaahan tersebut sangat objektif.

"Bahwasanya beliau sebagai Kapolda baru menerima sebab akibat implementasi hukum yang diterapkan oleh Kapolda sebelumnya,"tutur Hendra.

Hendra juga menuturkan jika Kapolda mengaku mendapatkan tekanan langsung dari pusat untuk supaya penegakan hukum dilaksanakan secara objektif serta seadil adilnyanya sebagaimana fakta fakta yang ditemukan dalam novum.

"Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan Kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru tersebut,"terang Hendra.

Dalam pertemuan antara kapolda dengan keluarga korban serta Lowyer, beliau akan ambil sikap karna sebuah jabatan dan amanah dunia akhirat beliau pertaruhkan serta kepadanya tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pimpinan di wilayah Sumatera Barat,"Ujarnya.

Kapolda berjanji akan menegakkan serta meletakkan  kasus ini seadil-adilnya bila mana yang disampaikan pengecara korban kepada saya,kalau emang ada unsur dugaan sesuai pasal 388 dan  340 yang menyatakan ;

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun" atau

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” bunyi Pasal 340 KUHP"

Kapolda manyampaikan, kasus tersebut akan kembali dibuka dan dikerucutkan siapa dan apa kalimat kalimat yang muncul orang perorangan sebagai diduga sebagai saksi untuk memastikan polisi memutuskan dugaan kematian itu.

"Namun tentu kami menyikapi bagaimana pasal hukum serta menata serapi mungkin dari saksi,barang bukti, termasuk yang diduga tersangka. Dan tersangka sudah tidak ada atau lari kami berjanji akan kejar kemanapun keberadaannya.

Siapapun unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Karena ditemukan dugaan bukti baru percakapan korban dengan pacarnya dengan kalimat yang mengarah pertengkaran,"ujar Kapolda.

Irjen Suhayono menyebut, sekarang kasus tersebut ditangani Polda Sumbar melalui Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia beralasan, pengalihan kasus tersebut oleh Polda Sumbar karena kasusnya tidak kunjung selesai.
“Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kapolda pada keterangan jumpa bersama keluarga Tiara Fadilla."Tambahnya.

Suhayono berharap, keluarga korban bisa bersabar dan membiarkan pihaknya bekerja sesuai unsur-unsur baru dan fakta terbaru.

"Biarkan kami bekerja sesuai unsur-unsur baru dan fakta baru yang ditemukan oleh tim kami. Terima kasih akan kedatangan ibu beserta keluarga di tempat saya.

"Semoga kita bersama-sama menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya,"ujarnya.

Usai pertemuan dengan Kapolda Sumbar, rombongan keluarga mendatangi Sekretariat DPW Projamin Sumbar. Kedatangan keluarga tersebut merupakan bentuk terimakasih keluarga dan Lawyer akan terbantunya pengungkapan serta mengawal kasus ini terbuka selebar lebarnya dalam meminta kepastian hukum dan keadilan.

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan  terimakasih atas peran Ormas Projamin dalam membantu mengungkap serta mengawal kasus ini terbuka selebar lebarnya dalam meminta kepastian hukum dan keadilan akan  klien kami,"ungkap Hendra.

Pihak ketua DPW Projamin juga meminta Kapolda Sumbar untuk menuntaskan kasus ini. Hal itu agar kepercayaan masyarakat akan Institusi kepolisian bisa baik kembali ,"imbuh Ketua DPW Projamin Sumbar William Nursal Devarco.

“Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami yakin dan mendukung penuh Polda Sumbar mengambil alih kasus dan segera menanganinya dengan aturan yang berlaku,"tutupnya.

Reporter : Chairul
Editor      : Tim Redaksi
Sumber   : Tim Liputan

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih