Redaksi Sumut

Prof.DR.Drs.Henri Subiakto,SH M.Si : Tiga Postingan Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Tidak Mempunyai Unsur Pencemaran Nama Baik

21 Nov 2022 - 344 View

Karo,RedaksiDaerah.com-Terkait sengketa lahan Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP yang bertindak selaku kuasa masyarakat dilaporkan oleh Direktur PT BUK berinisial MJ.

Kasus yang menjerat Lloyd Ginting tersebut telah memasuki tahap persidangan dan didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik. Lloyd Ginting telah menghadirkan Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si sebagai Saksi Ahli ITE pada persidangan hari Kamis 16 November 2022 yang lalu untuk membelanya.

Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si adalah Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo RI dan telah memasuki masa pensiun pada Bulan April Tahun 2022 yang lalu. Berikut sederet pengalamannya selama 17 Tahun bekerja sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo RI, yakni :

▪ Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum (2016 – 2022).
▪ Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021.
▪ Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.
▪ Guru Besar FISIP Universitas Airlangga sejak Oktober 2015.
▪ External Assessor for Promotion Evaluation of Associate Professor/Professor at Universiti Malaysia Terengganu, 8 Oktober 2019 – 31 Desember 2022.
▪ Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Media dan Komunikasi 2007 – 2016 .
▪ Dosen Mata Kuliah Hukum Media dan Komunikasi di FISIP Unair sejak 1990.
▪ Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

Dalam persidangan, Henri Subiakto menjelaskan bahwa tiga postingan terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP tidak  mengandung pencemaran nama baik dan tidak ada mengandung fitnah, karena sengketa pertanahan di Puncak 2000, Siosar yang berujung kisruh adalah fakta.

Kemudian, adanya kata-kata mafia tanah itu juga sangat jelas dibuat terdakwa berdasarkan informasi yang bersumber dari media online yang berjudul 'Tim Imgrasi Ciduk Buronan Mafia Tanah PoldasuT' disebutkan nama Mujianto.

"Seharusnya Bapak Mujianto keberatannya kepada Media dan Wartawan yang memberitakan, karena merupakan sumber utamanya,"katanya.

Selanjutnya Profesor itu menyampaikan bahwa UU ITE tersebut banyak disalah artikan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik dan Penuntut Umum), sehingga kerap sekali salah dalam penerapannya.

UU ITE ini menjadi salah satu masalah besar di Indonesia dan bahkan menjadi isu besar di dalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Beberapa kali penerapan UU ITE ini dipertanyakan dalam rapat PBB menyangkut HAM di Indonesia. Sehingga Presiden telah mengirim SURPRES Revisi UU ITE pada tanggal 16 Desember 2021 yang lalu ke DPR RI.

Sebelum UU ITE selesai direvisi dan disahkan DPR RI, maka Presiden Ir. H. Joko Widodo telah memerintahkan Menkopolhukam Prof. DR. Mahfud MD untuk membuat Pedoman Implementasi UU ITE.

Atas dasar Perintah Presiden maka dibentuklah tim untuk membuat sebuah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo RI.

"Saya adalah Ketua Tim pembuat SKB yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2021 tersebut," jelas Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si dihadapan Majelis Hakim.

Didalam SKB sangat jelas bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyangkut Pencemaran Nama Baik harus menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar atau mengandung fitnah oleh si Penulis.

Terkait dakwaan yang dipersangkakan kepada Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP juga sangat jelas didalam SKB, bahwa ada masalah konflik pertanahan antara Lloyd Ginting dengan Mujianto di Puncak 2000, Siosar sehingga melatar belakangi adanya postingan di Facebook pribadi Lloyd Ginting. Jadi seharusnya masalah utamanya dulu dituntaskan, jelas Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si.


Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih