23 Jun 2023 - 222 View
Belawan, Redaksiderah.com - Menindak lanjuti ke Tujuh kapal ikan dengan alat tangkap Trawl yang terbakar pada Rabu (21/06/2023) malam pukul 21.00 WIB di tangkahan PT. Mitra Laut Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan ternyata tidak miliki izin dan tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (22/6/2023).
Menurut informasi yang dihimpun, Kepala Seksi Syahbandar Pelabuhan Pelabuhan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang membenarkan telah terjadi peristiwa terbakar 7 kapal ikan di kawasan PPS Belawan tepatnya di tangkahan PT Mitra Laut.
“Ya benar, ada 7 kapal ikan yang terbakar di tangkahan PT Mitra Laut, 5 kapal lainnya berhasil diselamatkan,” jelas Faisal.
Namun Syahbandar PPS Belawan tidak memiliki data atau daftar kapal yang terbakar maupun yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran itu.
Faisal mengelak saat dimintai nama-nama kapal yang terbakar dengan alasan pemilik kapal dan pemilik gudang tidak mendaftarkan atau melaporkan ke pihak PPS Belawan Kementerian Kelautan Perikanan.
“12 kapal di gudang Mitra Laut itu tidak kami ketahui datanya, bisa dibilang kapal siluman, tidak dilaporkan kedatangannya dan diberitahukan aktifitasnya, PPS Belawan mengetahui setelah ada kebakaran ini,” ujar Faisal.
Dengan tidak adanya pemberitahuan kedatangan dan tidak ada mengurus rekomendasi serta Surat Persetujuan Berlayar, maka bisa dikategorikan kapal yang tidak berizin dan melanggar ketentuan dan peraturan.
Faisal menyarankan kepada kapal-kapal lain nya agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal dan pengusaha yang tidak melaporkan kapalnya masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0