27 Apr 2020 - 235 View
Karo |Sumut| - Seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu diamankan Polsekta Berastagi diwarung kopi milik Jonatan Surbakti, Sabtu 25 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun pelaku bernama AS (32) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi AKP. Lindung Marpaung melalui Kanitres Polsekta Berastagi IPDA, HF. Marpaung kepada awak media ini, pada Minggu (26/04/2020) sekira pukul 21.23 WIB.
Lebih lanjut Kanit menerangkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) plastik kecil bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bal plastik kosong bening berles merah yg masih baru, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah.
Adapun kronologis kejadian pada hari sabtu Tanggal 25 April 2020, sekira pukul 22.45 WIB, Kapolsekta Berastagi AKP Lindung Marpaung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sempajaya/Peceren marak beredar Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H. F. MARPAUNG, SH, MH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsekta Berastagi beserta personel Unit Reskrim berangkat menuju TKP.
Sesuai informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jamin Ginting Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, Kab. Karo tepatnya dikedai kopi Jonatan Surbakti ada seorang pria yg sedang menguasai Narkotika jenis Sabu.
Setelah tiba di TKP sekira pukul 23.00 WIB dikedai tersebut terlihat seorang laki-laki mondar-mandir yang diketahui bernama AS (32). Kemudian petugas langsung melakukan pengeledahan badan dan pengeledahan disekitar TKP, lalu petugas menemukan barang didalam laci steling yang terletak disamping AS (32) berupa 1 (satu) plastik kecil bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram.
Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik kosong bening berles merah yang masih baru dan didalam kantung celana yang sedang dipakainya ditemukan 1 unit handphone merek Vivo Warna Merah, ungkap Mantan Kanit II Narkoba Polres Karo ini sembari mengirimkan sejumlah foto lewat WhatsApp kepada awak media ini, pada Minggu Malam sekira pukul 21.23 WIB.
Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsekta Berastagi untuk proses Hukum selanjutnya dan untuk penanganan lebih lanjut prosesnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo H F. Marpaung mengakhiri.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0