Redaksi Riau

Polsek TPTM Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Kediamannya

21 Feb 2021 - 106 View

Rohil, RedaksiDaerah.com- Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) menangkap seorang laki-laki tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,28 gram, 

Tersangka Herlizan alias Jujuk (37) di tangkap dikediamanya, Jalan Syeh Zainuddin, Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Sabtu (20/2/2021), pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Ipda All Hidayat mengatakan, personil Unit Reskrim Polsek TPTM mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kepenghuan Batu Hampar. Mendapat informasi itu, personil melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

"Hasil penyelidikan bahwa dirumah  Herlizan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu  dan selanjutnya dilakukan membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Dayat.

Dayat menuturkan, saat petugas mendatangi tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka baru selesai transaksi narkotika di rumah miliknya. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penangkapan, tersangka membuang satu buah dompet kecil warna pink.

Selanjutnya, unit Reskrim mengundang ketua RT setempat Anuar untuk memastikan benda yang dibuang oleh tersangka saat dibuka dompet tersebut berisi  dua  plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan alat hisap Shabu dan kaca pirex dan skop Shabu yang terbuat dari kertas  dan kemudian dilanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah tersangka, ditemukan timbangan digital merk Constant, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp1.010.000

"Berdasarkan interogasi dilapangan dijawab merupakan uang hasil penjualan sabu. Berdasarkan hal tersebut, tersangka bersama barang bukti diamankan dibalik jeruji besi Polsek TPTM," tutup Dayat.

Brang bukti (BB) diamankan, dua bungkus plastik bening ukuran sedang  berisikan narkotika diduga jenis shabu, uang tunai senilai Rp1.010.000, satu dompet kecil warna pink, satu buah dompet warna hitam, satu unit HP Merk OPPO Warna hitam, satu buah kaca pirex, satu set alat hisap atau bong, satu unit timbangan digital merk Constant, satu buah skop Shabu terbuat dari kertas, dua buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran besar, tiga buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran sedang,  tujuh buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran kecil dan  tiga buah mancis.

Penulis : Mat Pantun

Editor    : Anhar Rosal

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih