Redaksi Jakarta

Polsek Tanjung Duren Amankan Sabu 4 Kg yang Diselundupkan di Tangki Bensin Mobil

16 Feb 2021 - 78 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Berbagai cara yang ditempuh para pengedar Narkoba dalam memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas Kepolisian untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Seperti halnya yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil tangkap 2 (dua) orang pengedar barang terlarang berupa Narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Raya Citayam dekat stasiun Citayam Bogor, Jawa Barat dan di sebuah hotel dikawasan Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat pada hari Selasa (09/02/21) yang lalu.

Uniknya, dari penangkapan tersebut pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan Camry dirubah tangki bahan bakar nya menjadi 2 (dua) bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) orang diantaranya seorang wanita berinisial Ys (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 (empat) paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 4 (empat) Kilogram, 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 (empat) unit hp, 1 (satu) unit motor honda vario, 1 (satu) unit mobil camry warna hitam, 1 (satu) buah cangklong dan 3 (tiga) lembar atm.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pengedar barang terlarang tersebut di 2 (dua) lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Citayam Bogor, Jawa Barat kemudian TKP kedua disebuah hotel dikawasan Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan diantaranya salah satunya seorang perempuan yakni Ys (50) dan seorang pria ZN (44)", ujar Kombes Pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (16/02/21).

Ady Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 Februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yg menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Narkotika dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak, SH, SIK dan IPTU Marganda, SH melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian Tim memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Selanjutnya tim yang telah melakukan penyamaran mengontak pelaku dan disepakati untuk membeli Narkotika sebanyak 3 (tiga) kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP.

Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi, tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale-ale. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan didalam tas pelaku dan ditemukan 3 (tiga) bungkus besar kristal berwarna putih. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu, ucap Kombel Pol Ady Wibowo.

Selanjutnya, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tim mengamankan pelaku YA. Dari hasil intrograsi, diketahui bahwa pelaku YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual Sabu sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan pelaku juga mengakui bahwa terakhir pelaku menerima kiriman Sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yg bernama YAL (DPO). Dimana cara NH (DPO) mengirimkan Sabu dengan cara Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry.

Dimana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut di modifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2 (dua), bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement untuk menaruh Sabu, ujarnya.

Dari hasil intrograsi pula, diketahui bahwa pelaku YA pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar dimana 10  bungkus tersebut telah di distribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar dimana 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih di simpan di rumahnya.

Lanjut, tim melakukan pengeledahan dirumah pelaku dari hasil pegeledahan di dapat 1 kantong besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.

Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut pelaku YA dibantu oleh pelaku lainnya yang berinisial ZN, dimana pelaku tersebut berperan membantu mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari kompartemen tangki bensin mobil, jelasnya.

Sementara l, dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan, diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis.

"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 (enam) tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati, tutupnya.

 

Reporter  :  Ashari

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih