21 Okt 2019 - 548 View
Polsek Pangkalan Lada, Polres Kota waringin Barat berhasil mengamankan satu unit mobil Pickup merk Mitsubhisi yang dikemudikan oleh seorang pria inisial SB 42 tahun, warga Kelurhan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan yang kedapatan membawa puluhan potong kayu diduga illegal.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada IPTU M. Nasir saat dikonfirmasi1 Minggu, 20 Oktober 2019 pagi, bahwa mobil pickup bermuatan kayu diduga illegal tersebut diamankan unit patroli motor di tepi Jalan Ahmad Yani, KM 35, Kecamatan Pangkalan Lada.
Mobil pickup milik pelaku, diamankan pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pukul 22.30 WIB, dan setelah di cek pada bagian bak belakangnya kami temukan 93 potong kayu ulin dengan berbagai ukuran.
"Kemudian anggota kita melakukan pengecekan terkait surat menyurat dari kayu tersebut, pelaku SB tidak bisa menunjukkan dan diakui bahwa kayu tersebut illegal,” beber IPTU M. Nasir.
Selanjutnya, Pelaku SB dan barang bukti berupa satu unit mobil pickup merk Mitsubishi warna biru Nopol AD 1803 JN berikut 93 potong kayu ulin dengan berbagai ukuran diamakan di Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku SB kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 milyar rupiah,” tandas IPTU. M Nasir.
Reporter & Editor : Emca
1
0
0
0
0
0