21 Jan 2022 - 150 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (24) yang beraksi di jalan Amat 1 RT 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/01/22).
Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T.
Kapolsek Kebon Jeruk., Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (24).
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T," ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi media RedaksiDaerah.com, Jum'at (21/01/22).
Kompol Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang. Menjelang subuh pada hari Rabu (19/01/22) sekitar pukul 04.45 WIB sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat, lalu bergegas mencari keluar gang rumah, ucap Kompol Slamet.
"Disaat yang sama adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya "maling maling" ucapnya meniru ucapan korban," ujar Kompol Slamet.
Mendengar adanya teriakan tersebut, kemudian warga berdatangan dan berhasil diamankan. Disaat yang sama, saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan dari warga, terang Kompol Slamet.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP M Trisno mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selain mengamankan pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci letter T yang telah di modifikasi," kata AKP M Trisno.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0